Calon Wakil Bupati Ende, Yustinus Sani |
Ende, KP
Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kelimutu Ende, NTT, Yustinus Sani, resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende. Pasalnya, Yustinus Sani secara resmi menyatakan kesiapannya mendampingi H. Djafar Achad, (Paket JASA) pada bursa suksesi kepemimpinan di Kabupaten Ende.
Salinan surat pemberhentian dengan hormat sebagai Direksi Perumda Tirta Kelimutu Ende, yang diterima media ini dengan Nomor : 300 /Kep/ HK/ 2024, tanggal 20 September 2024 ditandatangani langsung oleh PJ. Bupati Ende, Agustinus G Ngasu. Dengan diterbitkan surat keputusan tersebut, secara resmi putra Pantura, Yustinus Sani, tidak.lagi menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende.
Surat pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Perumda Tirta Kelimutu, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan calon yang akan maju pada bursa suksesi kepemimpinan di Kabupaten Ende tahun 2024. Surat pemberhentian tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan (Yustinus Sani), dengan surat pengantar yang ditandatangani Asisten I Sekda Ende, Dahlan, dengan Nomor : BU 567/EK.29/986/IX/2024.(KP. Son)