Manggarai Timur, KP
PT Jasa Raharja Perwakilan Ende telah memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Flores, tepatnya di Kampung Paka, Desa Sita, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar 09: 00 Wita. Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Izuzu berwarna biru dengan nomor polisi EB 7830 EA yang hilang kendali dan terbalik, menyebabkan 13 penumpang luka-luka dan 1 penumpang meninggal dunia di tempat kejadian.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Manggarai Timur, Sdr. Rinaldi Taufik Akbar, segera mendatangi lokasi kecelakaan untuk memastikan bahwa seluruh korban terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum. Selain itu, Sdr. Rinaldi juga mengunjungi Puskesmas Sita untuk memastikan bahwa korban luka-luka telah mendapatkan perawatan medis.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini adalah Bapak Tabe Gregorius, yang beralamat di Jln Anggrek, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Santunan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Ende diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yang sah, yaitu istri korban, Ibu Yasinta Maria Kleofas. Penyerahan santunan dilakukan oleh Pemilik Mobil PT Gunung Mas, disaksikan oleh Pj. Pelayan PT Jasa Raharja Perwakilan Ende, Sdr. Trisno S Fanggidae, dan Front Office PT Jasa Raharja Perwakilan Ende, Sdr. Yanuar Bryan Neonufa. Turut hadir dalam acara ini anak-anak korban dan keluarga besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK/15/0.10/2017 tentang Dana Pertanggungan Wajib Angkutan Penumpang Umum, ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan.
Jasa Raharja yang tergabung dalam group Holding IFG berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, sebagai perwujudan hadirnya negara ditengah duka yang dialami masyarakat, ujar trisno.(KP/Tim)