Penjabat Bupati Ende Ingatkan 245 Kades Gunakan Dana Desa Untuk Kesejahterahan Masyarakat


Ende, Kelimutu Pos

Penjabat Bupati Ende Agustinus G.Ngasu, kembali mengingatkan Kepala Desa di Kabupaten Ende, NTT, mengelola dan menggunakan Dana Desa dan ADD untuk kesejahterahan masyarakat desa. Program dan inovasi dalam membangun desa harus baik dan benar serta sesuai petunjuk regulasi. Jangan sampai dikemudian hari akan muncul persoalan hukum terkait pengelolahan dana desa.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Penjabat Bupati Ende Agustinus G Ngasu, usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 245 Kepala desa di Kabupaten Ende. Kegiatan pengukuhan ratusan kepala desa tersebut berlangsung  di Aula Ristela Ende, Kamis, 11/07/2024.

"Saya terus mengingatkan bagi para kepala desa, untuk mengelola anggaran untuk kesejahterahan masyarakat desa. Program, kegiatan, inovasi harus berorientasi untuk peningkatan perekonomian desa dan masyarakat. Rujukan kita pada aturan sehingga tidak ada persoalan hukum dikemudian hari, apa lagi sistim.dengan anggran total loss, jika muncul persoapan maka dimulai dari perencana harus bertanggung jawab." tegas Agustinus G Ngasu.

Dihadapan  245 Kepala Desa  sekabupaten Ende Pj.Bupati Ende Agustinus G.Ngasu,dalam sambutanya mengatakan pristiwa pengukuhan yang berlangsung hari ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang di berikan negara kepada para kepala desa yang sudah lama mengabdi di desa, baik dalam menjalakan roda pemerintahan di desa maupun dalam mempercepat proses pembangunan di semua sektor yang ada didesa .


"Sebagai kepala desa ,harus mengedepankan profesiionalisme karena jabatan tersebut membutuhkan tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat dan pemerintah. Kerja baik dan benar, kalau kerja benar pasti hasilnya baik, dan kalau kerja baik belum tentu benar. Ini harus diperhatikan untuk hindari dampak negativ diakhir masa jabatan." sebut Agustinus G Ngasu.

Pj Bupati mengingatkan kepada para kepala desa harus menjadi teladan bagi masyarakat dan staf pemerintah setempat.  Dari sisi pelayanan publik, kepala desa harus memastikan keputusan dan tindakan didasarkan pada kepentingan umum.

"Informasi mengenai penggunaan dana desa harus terbuka dan mudah diakses oleh semua masyarakat yang ada di desa." tegasnya 

Para kepala desa juga di minta agar gunakan anggaran desa untuk membangun infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, yang mencakupi infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi didesa.(Son Bara)



Lebih baru Lebih lama