Tingkatkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Kupang MOU dengan LBH Surya NTT


Kupang,KP  

Senin 2 Januari 2023 pukul 10.30 WITA pada hari pertama hari kerja tahun 2023, Pengadilan Agama Kupang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Kontrak Kerja pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT (LBH Surya NTT). 

MOU ini merupakan rangkaian  proses, mulai dari tahapan seleksi secara terbuka yang  diumumkan melalui website dan media sosial Pengadilan Agama Kupang serta  tahapan-tahapan seleksi oleh Pejabat Pengadaan pada tahun anggaran 2023.

Dari tahapan itu, akhirnya  Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT (LBH Surya NTT) memenangkan pelaksanaan seleksi dan sebagaimana jadwal maka pada hari pertama masuk kerja, Senin  2 Januari 2023 langsung diadakan penandatanganan MOU dan Kontrak Kerja tersebut.

Pantauan wartawan penandatanganan MOU tersebut dilakukan Ketua Pengadilan Agama Kupang  Mhd. Harmaini, S.Ag., SH dan Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita, SH MH dihadiri  Panitera Pengadilan Agama Kupang Sahbudin Kesi, S.Ag., MH. dan Sekretaris  Rofian, SHI., MH serta para Advokat LBH Surya NTT. 

Usai MoU, Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita, SH MH mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Agama Kupang  kepada LBH Surya NTT,  dengan kerjasama inj pihaknya akan berupaya meningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan Posbakum pada kantor Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A.


Sementara itu, pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Herry F. F Battileo, SH MH dalam kesempatan berharap dengan adanya  MoU dan kontrak kerja ini bisa meningkatan pelayanan yang baik kepada mesyarakat. 

Untuk diketahui Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 1 PERMA Nomor 1 tahun 2014. POSBAKUM di Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan.

Pasal 1 PERMA Nomor 1 tahun 2014. Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Pasal 22 PERMA Nomor 1 tahun 2014). Dengan penandatangan MOU dan Kontrak Kerja ini diharapkan pelaksanaan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat dan masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kupang. (KP/Tim)
Lebih baru Lebih lama