Kapolda NTT Diminta Tegas Menumpas Mafia Galian C Di Bumi NTT

Koordinator Tim TPDI, Medidian Dewabta, SH

Ende, KP 

Sesuai data yang kami terima bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, pihak Ditreskrimsus Polda NTT pernah melakukan panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap KH selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal), berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim. 

Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/Ditrekrimsus tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.  Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ KH untuk hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02/2021) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan juga Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, yang fiterima.media ini, Rabu, 16/11/2022, dimana disebutkan, kini setelah 21 bulan berlalu sejak pihak Ditreskrimsus Polda NTT melakukan panggilan penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ belum ada kejelas lanjutan ujung akir dari prose penaganagan yang dilakukan pihak Polda NTT. Publik juga kabatnya belum  mendapatkan informasi dari pihak Ditreskrimsus Polda NTT tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim. 

Pihak Ditreskrimsus Polda NTT seharusnya bisa menjawab pertanyaan publik selama ini tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC itu, apakah perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, apakah KH selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, atau apakah proses penyelidikan serta penyidikannya telah dihentikan?  Jika kasus tersebut sekiranya dihentikan maka apa alasan penghentian perkaranya.? 

"Kami tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, hanya sekedar gertak sambal dari Pihak Ditreskrimsus Polda NTT, lalu kasusnya hilang tanpa jejak. Sebab aktivitas PT. BCTC tersebut terindikasi sebagai peristiwa pidana dan memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” tegas Meridian Dewanta, SH.

Kami meyakini bahwa Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum sanggup menjadikan Polda NTT sebagai institusi yang tegas, profesional dan kredibel dalam menumpas Mafia Galian C di bumi NTT. Oleh karena itu kami berhak meminta kepada Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum agar memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, yang sudah diselidiki oleh Polda NTT sejak 21 bulan yang lalu.(KP/Tim)
Lebih baru Lebih lama