Wakil Ketua I DPRD Ende Nilai Pemkab Ende Tidak Mampu Urai Benang Kusut Kelangkahan Minyak Tanah

Wakil Ketua I DPRD Ende, Okta Fianus Moa Mesi, menyampaikam pernyataan terkait ketidakmampuan Pemkab Ende mengurai benang kusut kelangkaan minyak tanah


Ende,KP

Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi menilai kelangkahan minyak tanah yang terus terjadi di Kabupaten Ende, NTT, sebagai bagian dari ketidak mampuan Pemkab Ende, mengurai benang kusut masalah kelangkahan minyak tanah. Faktanya, kasus kelangkahan minyak tanah terus terjadi serta berulang tahun dan dianggap biasa saja, sementara disetiap sudut kota rakyat mengeluh ketiadaan stok minyak tanah untuk memenuhi kebutuhannya. Harus dibentuk pansus untuk membongkar sindikat penimbunan minyak tanah dan harus ada yang diproses hukum dalam kasus ini, baru bisa normal pendropingan minyak tanah bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi, pada sidang paripurna VII DPRD Ende, Kamis,15/9/2022. Menurutnya, tidak ada sikap dan langkah tegas dari Pemkab Ende terkait pendistribusian minyak tanah, berdampak pada kelangkahan minyak tanah ditengah masyarakat. Kondiai ini terus dibiarkan berulang tahun,  diduga kuat sindikat ini melibatkan aparat Pemkab Ende.

"Sebagai pimpinan DPRD Ende, saya melihat persoalan kelangkahan minyak tanah di Kabupaten Ende, sebagai bagian dari ketidak mampuan Pemkab Ende mengurai persoalan tersebut hingga tuntas. Saya usulkan segera dibentuk pansus untuk membongkar sindukat penimbunan minyak tanah, dan ada rekomendasi tegas dari lembaga, proses hukum bagi pihak yang diketahui terlibat dalam penimbunan minyak tanah." tegas Fian Moa Mesi.

Selama ini, sebut Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi, ketika muncul keluhan masyarakat terkait kelangkahan minyak tanah, Pemerintah hanya menjelaskan secara normatif berdasarkan laporan dari pertamina dan agen. Tidak ada upaya lain yang lebih tegas menyikapi penyakit tahunan kelangkaan minyak tanah.


"Harus ada sikap tegas bukan cuma pernyataan tegas. Alurnya cuma tiga dari Depo Pertamina, Agen dan Pangkalan. Masa persoalan ini tidak mampu diatasi dan diungkap pelaku untuk diproses hukum. Jangan cuma mendengar laporan saja, tetapi lakukan langkah dan sikap tegas investigasi langsung." jelas Fian Moa Meai.

Masih menurut Oktafianus Moa Mesi, sebelumnya sudah ada pihak yang diketahui melakukan praktik menyimpang dalam pendropingan minyak tanah oleh Disperindag Ende. Sayangnya saat mau diambil tindakan tegas diduga kuat ada intervensi sehingga para pihak dilepas kembali.

"Saya perlu tegaskan, tahun lalu sudah ada pihak yang ditemukan Disperindag dalam praktek penimbunan munyak tanah. Ketika mau diambil sikap tegas ada intervensi sehingga dubebaskan lagi. Sangat jelas ada indikasi kuat keterlibatan aparat pemerintah dan menjadi bagian dari persoalan kelangkahan minyak tanah di Ende." ungkap Fian Moa Mesi.

Mencermati fakta dan data laporan yang disampaikan pihak Pertamina dan Pemkab Ende dan juga hasil kerja Komisi II dengan mitranya, Jelas Fian Moa Mesi, sangat jelas dan sudah bisa dipastikan dimana benag kusut yang mengakibatkan kelangkahan minyak tanah di Ende. Tetapi tidak ada sikap tegas yang diambil Pemkab Ende. 

"Faktanya jelas pengakuan pihak Pertamina, minyak tanah non subsidi stoknya sampai saat ini belum ada permintaan atau pembelihan. Alokasi minyak tanah bersubsidi sesuai kuota kebutuhan yang diajukan. Hemat saya, perusahaan, UMKM berskala besar, Industri, Rumah makan, bahkan mungkin perusahaan mitra kerja Pemkab yang mendapatkan pekerjaan dengan penggunaan minyak tanah berskala besar, tetap berjalan. Darimana mereka mendapatkan minyak tanah sementara minyak non subsidi tidak pernah dibeli. Mungkin pencuri selalu punya cara dan jauh lebih pintar mengakalinya." pungkas Fian Moa Mesi.


Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso. Disebutkannya, kelangkahan minyak tanah dimasyarakat selalu terjadi tepat dibulan-bulan proyek pemeruntah berjalan. Situasi ini sudah dianggap biasa oleh pemerubtah sementara rakyat berteriak mengeluh minyak tanah langka. 

"Ini perlu disikapi secara baik dan ada tindakan tegas. Pembentukan pansus perlu dulakukan, sehingga daya dobraknya lebih besar. Siapapun dia akan kita pangg8l melalui pansus untuk mengurai dan menghentikan praktik curang dalam pendistribusian minyak tanah."jelas Fransiskus Taso.

Sementara itu, Wakil Bupati Ende, Ericos Emanuel Rede, menanggapi informasi yang disampaikan Anggota DPRD Ende, menjelaskan, Pemerintah sudah merespons dengan menggelar rapat koordinasi bersama pihak pertamina, Disperindag, agen, para camat, lurah dan staf ahlu Bupati. Sudah ada penjelasan terkait pendistrubusian minyak tanah.

"Kita langsung respons keluhan masyarakat dengan menggelar rapat koordinasi. Data yang disampaikan sangat normatif dari pihak pertamina, agen ke pangkalan. Bahkan Pemkab juga melakukan operasi penertiban dan pembatasan tetmasuk di pintu keluar Kota Ende. Jika masih ada keluhan harus disampaikan secara jelas untuk ditindaklanjuti sesuai wilayah yang dikeluhkan masyarakat. Untuk sementara penjualan minyak tanah dipusatkan du masing-masing kantor kelurahan." pungkas Wabub Eric Rede.(kp/tim)


Lebih baru Lebih lama