RDP Komisi I DPRD Ende dan Disdukcapil Saling Curhat


Ende,KP

Komisi I DPRD Kabupaten Ende, NTT, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Disdukcapil Ende bersama Komisi I DPRD Ende, Kamis (24/03/2022).

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Ende bersama pimpinan dan staf Disdukcapil Kabupaten Ende terkesan saling curhat terkait kerja keras pegawai Disdukcapil dengan alokasi anggaran yang tak seimbang.

Disdukcapil Ende mendapatkan nilai 70 dalam pelayanan publik dari hasil penilaian Tim Ombudsman, sedangkan Pemkab Ende secara keseluruhan mendapat predikat terburuk dalam hal pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Ende, Orba K Ima, pada kesempatan tersebut mengungkapkan kekesalannya soal keberpihakan anggaran untuk sektor pelayanan publik. Kepedulian Pemkab Ende pada sektor pelayanan publik masih setengah hati.

"Bersukur Disdukcapil mendapatkan nilai 70 untuk pelayan publik di tengah keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran," kata Orba K Ima.

Lanjut Orba K Ima, harus seimbang pengalokasian anggaran untuk belanja langsung maupun pelayanan publik di Disdukcapil dengan dengan alokasi anggarannya.

"Pemda Ende harusnya tau dan paham Dispenduk menjadi pintu masuk untuk semua urusan administrasi di Kabupaten Ende. Perjuangan kita untuk alokasikan anggaran tidak direapons. Sangat jelas tidak ada keberpihalan anggaran untuk Disdukcapil Ende," tandasnya.

Kantor Disdukcapil, kata dia, sudah tidak layak dan terancam roboh, apalagi sarana penunjang lainnya. Ia mengaku bersyukur di tengah keterbatasan yang ada Disdukcapil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan nilai 70.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare, mengungkapkan, keterbatasan anggaran dan sarana menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan pelayanan dokumen adminduk bagi masyarakat.

Kondisi kantor yang sudah tidak layak dan membahayakan petugas dan masyarakat memaksa pelayanan dilakukan di halaman kantor. 

"Sangat berisiko jika kita tempatkan peralatan diluar ruangan. Sementara peralatan yang kita miliki sangat terbatas," jelasnya.(kp/tim)


Lebih baru Lebih lama