Anggota DPRD Ende dari Fraksi Partai NasDem, Octavianus Moa Mesi |
Ende, KP
Penantian panjang masyarakat di sembilan desa persiapan untuk memiliki wilayah otonom yang terlepas dari desa induk, harus segera dijawab oleh Pemkab Ende. Proses panjang yang sudah dilalui bahkan saat ini sudah berada pada waktu ekstra yang diberikan Kemendagri, harus dimaksimalkan oleh Pemkab Ende, melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). Koordinasi internal dan instansi terkait lainnya perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian waktu dan jadwal pembuatan peta geospasial atau peta batas desa.
Penegasan tersebut disampaikan anggota komisi I DPRD Ende dari Fraksi partai NasDem, Oktavianus Moa Mesi, kepada keimutupos, belum lama ini. dikediamannya, Dikatakannya, saat ini proses pengusulan sembilan (9) desa persiapan menjadi desa definitiv pada tahapan pembuatan peta geospasial.
"Komisi I DPRD Ende terus mendorong Pemerintah agar usulan pemekaran 9 desa persiapan bisa direalisasikan pada tahun 2022 ini. Harus ada keseriusan baik koordinasi secara internal berkaitan dengan pengalokasian dana, maupun koordinasi dengan pihak Kemendagri, Kemendes dan Badan Informasi Geospasial (BIG)." ungkap Octavianus Moa Mesi.
Calon Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai NasDem, Oktavianus Moa Mesi, menegaskan, proses yang sangat krusial hanya pada tahapan pembuatan peta geospasial dan juga mendapatkan kode rekening desa dari kemendagri. Perlu ada ketegasan sikap dan koordinasi terkait penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembuatan peta tersebut.
"Untuk menjawab aspirasi masyarakat dan mempercepat proses pembuatan peta geospasial tidak hanya untuk 9 desa persiapan, tetapi juga bagi 255 desa definitiv, komisi I pada prinsipnya menyetujui usulan anggaran yang disampaikan pemerintah. Yang perlu diperhatikan mekanisme koordinasi di internal pemerintah berkaitan dengan penggunaan anggaran sebelum perubahan. Langkah lain yang bisa diantisipasi dengan mengoptimalkan anggaran yang sudah diusulkan DPMD, sekaligus menghitung anggka riil sesuai kebutuhan lapangan. Dua langkah ini menjadi opsi yang harus dipilih, sehingga tahapan krusial pembuatan peta geoapasial bisa diselesaikan." tegas Octavianus Moa Mesi.
Lebih jauh dikatakannya, pada prinsipnya keinginan masyarakat harus bisa dijawab dengan merealisasikan 9 desa tersebut menjadi desa definitiv.
"Hasil RDP komisi I DPRD Ende dengan DPMD, terungkap urusan pemekaran 9 desa persiapan berada pada waktu ekstra yang diberikan Kemendagri. Ini harus dimaksimalkan dengan kerja nyata. Jangan sampai hingga akir tahun 2022 usulan dan proses yang sudah dilalui menjadi mubazir. Makanya dalam RDP tersebut komisi I DPRD menyatakan sikap dan memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Ende, menuntaskan urusan pembuatan peta geoapaaial bagi 9 desa, dan menyetujui usulan penggunaan anggaran untuk membiayai aitem tersebut." tutup Octavianus Moa Mesi.(kp /tim)