Pemkab Nagekeo Diminta Lindungi Masyarakat Adat


Ende,KP

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengaku prihatin terhadap situasi dan kondisi terkini di Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, NTT hingga mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati Nagekeo karena kehidupan masyarakat adat yang ada di wilayah ini berada dalam ancaman tindakan represif, intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan yang bertugas dalam pengamanan rencana pembangunan waduk Lambo.
Keprihatinan Dirjen Kebudayaan tersebut sangat mendasar pada persoalan pembangunan Waduk Lambo yang berada di Wilayah Adat Rendu, Desa Rendu Butowe serta adanya eskalasi konflik dalam kurun waktu dua pekan terakhir. 
Surat himbauan yang bernomor 2200/F2/KB.02.04/2021 tertanggal 17 Desember 2021, yang ditandatangi Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat , Sjamsul Hadi, S.H., M.M ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk terus melindungi masyarakat adat supaya dapat menjalankan kehidupannya secara tentram, terutama dalam menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini.  
“Kami juga meminta agar Aparat Kepolisian menghindari tindak represif sampai adanya kesepakatan bersama antara masyarakat adat dengan Pemerintah Daerah soal rencana pembangunan Waduk Lambo,” tulisnya.
Lebih lanjut isi surat ini juga menegaskan adanya musyawarah bersama antara masyarakat adat dengan para pihak terkait agar penanganan persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan damai. 


Sementara itu, menanggapi surat himbauan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Ketua AMAN wilayah Nusa Bunga, Philipus Kami menyampaikan limpah terima kasih atas perhatian terhadap adat istiadat dan kebudayaan yang diwarisi oleh Leluhur kepada kita sebagai nilai hidup yang wajib dilindungi, dihormati, diwarisi dan dijaga oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai potensi bangsa yang beragam budaya ini.
Pihaknya berharap dengan adanya surat himbauan ini Bupati Nagekeo dan Kapolres Nagekeo dapat menghentikan seluruh aktivitas aparat Kepolisian, Sat Pol PP Nagekeo maupun aparat Brimob ke lokasi yang sesungguhnya belum disepakati oleh Masyarakat Adat Rendu, Ndora maupun Labolewa.
“Himbauan ini jelas ditujukan kepada Bupati dan Kapolres Nagekeo agar segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dalam menyambut  hari raya Natal dan Tahun Baru dengan penuh damai dan sejahtera,” pungkasnya.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama