Kajari Ende, Romlan Robin (tengah) saat memberikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa Wolo Au |
Ende,KP
Penyidik kejalsaan negeri Ende menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Wolo Au. Dua tersangka berinisial.M dan A ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 360 juta lebih dalam pengerjaan jembatan desa Wolo Au. Penetapan status tersangka berdasarkan ketwrangan para saksi, hasil perhitungan tim auditor dan hasil perhitingan dari Inspektorat. Selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka, penyidik telah.memerilsa 20 saksi terkait pengginaan dana desa tahun 2018 dan tahun 2019.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala.Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, kepada awak.media di aula Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 16/11. Menurut Kajari Ende, Romlan Robin, sesuai hasil.pemeyelidikan, penyodikan hingha penetapan status tersaka, M dan A memiliki peran dalam.pengelolahan dana desa tahun 2018 dan 2019
"Kita sudah periksa 20 saksi dan jiga sudah mengantongi hitungan dari tim teknis, rim.auditor dan inspektorat. Dari hasil.pemeriksaan untuk semenyara mengarah pada dua tersangka.M selaku sekertaris desa dan A sebagai kepala.desa. tahun 2018ada program.pembangunan jbatan sepanjang 15 meter. Tetapi pekerjaan belum.dilaksanakan uangnya sudah dicaikan sebesar Rp.300 juta lebih. Tahun 2019 ditambahkan.lagi anggaran sebesar Rp. 600 juta lebih, tetapi panjang jembatan dikurangi menjadi 9 meter. Pekerjaan baru dilaksanakan tahun 2019. Total anggaran keseluruhan sebesar Rp. 900 juta lebih. Peran tersangka M saat itu sebagai sekertaris desa sekaligus plt kepala desa Wolo Au, sementara kepala desa terpilih belum.dilantik. tersangka M yang mengatur dan melakukan pencairan uang dana desa tersebut. Sedangkan A sebagai kepala desa baru terpilih saat ini sudah dinonaktifkan untuk menjalani prises hukum." tegas Kajari Romlan Robin.
Masih menurut orang nomor satu dijajaran kejaksaan negwri Ende, Romlan Robin, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan di sel Mapolres Ende. Penyidik sudah mengantongi alat bukti baik dari keterangan saksi ahli, inspektorat dan tim auditor. Pekerjaan dilaksanakan secara swadaya tanpa ada perjanjian kerja dengan pihak ke tiga.
" Buktu sudah cukup dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan desa Wolo Au. Pekerjaan dilakukan secara swadaya tanpa ada kontrak debgan pihak ke tiga. Kedua twrsangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan di sel.Mapolres Ende. Penyidik.masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui peran dan keterlibatan pihak lain dalam.kasus ini." jelas Kajari Romlan Robin.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Woloau, Aparat penyidik kejaksaan negeri Ende akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut namun penetapan tersangka menunggu hasil perhitungan dari tim ahli.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui Kepala Seksi tindaknpidana kusus (Kasi Pidsus) Muhammad Fakhri, kepada media ini Senin 31/8. Menurut Kasi Pidsus Muhammad Fakhri, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Saatbini penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Wolo Au dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini sudah dalam tahapan penyidikan, kita menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa Wolo Au. Untuk melengkapi berkas, penyidik akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan. Beberapa saksi sudah kita kirim surat panggilan untuk dimintai keterangan, namun sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara untuk kepala desa Wolo Au yang baru sudah dimintai keterangan. Penyidik juga akan memanggil mantan kepala desa Wolo Au , juga dalam kepentingan proses penyidikan." tegas Muhammad Fakhri.
Secara pasti, lanjut Muhammad Fakhri, penyidik belum bisa menentukan besaran kerugian negara. Namun dalam proses pemeriksaan awal sudah mengarah pada peristiwa pidana. Kita sudah datangkan tim ahli, dan bersama tim ahli sudah meninjau langsung lokasi serta kondisi fisik jembatan yang dibangun dengan dana desa. Hasil perhitingan dari tim ahli baru bisa kita pastikan berapa besar potensi kerugian negara. Kita terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk penetapan tersangka, termasuk hasil perhitungan dari tim ahli.
"Saat ini kita belum bisa pastikan berapa besar kerugian negara. Namun dalam pemeriksaan awal sudah mengarah pada peristiwa pidana. Penyidik bersama tim ahli sudah meninjau lokasi dan fisik bangunan. Saat ini sedang dalam perhitungan tim ahli. Nantinya hasil perhitungan tim ahli dan keterangan serta alat bukti lainnya, baru kita tetapkan para tersangka." tegas Muhammad Fakhri.
Lebih jauh dijelaskan Muhammad Fakhri, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menggunakan dana desa, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk meminta keterangan tambahan diantaranya bendahara, PPK yang ditunjuk sekertaris Desa, kepala desa yang lama dan baru, Kepala Dinas DPMD Ende, Admin Siskeudes, staf dinas DPMD, pihak kecamatan dan para buruh. Keterangan para saksinini penting untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, langkah penyidik kejaksaan negeri Ende mengusut praktik dugaan korupsi dana Desa Wolo Au mendapat dukungan dari berbagai pihak. Saat ini, penyidik sudah mengambil keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pembangunan jembatan Lowo Nggema, yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Pengerjaan proyek jembatan Lewo Nggema menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 dan 2019.
"Pada tahun 2018, ada kegiatan pembangunan jembatan di desa Wolo Au. Namun pelaksnaannya baru pada tahun 2019. Namun anggarannya tidak sesuai RKP des tahun 2018. Dana yang sudah dicairkan sebesar Rp. 341 juta. Pada tahun 2019 ada lanjutan pekerjaan dengan anggaran Rp. 629 juta. Didalam perencanaan sesuai RKPdes pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 500 juta rupiah. Pada proses pelaksanaan ada perubahan gambar dan anggarannya dinaikan menjadi Rp. 900 juta lebih." jelas Muhamad Fahri.
Indikasi lainnya lanjut Muhamad Fahri, sesuai dengan gambar pertama, panjang jembatan 12 - 15 meter dengan besar anggaran Rp.547 juta. Pada proses pelaksanaannya, panjang jembatan menjadi 9 meter dengan anggaran mencapai Rp. 900 juta.
"Kita sudah menelusuri berbagai indikasi yang ada dimana sesuai gambar awal, panjang jembatan 12 - 15 meter, menggunakan tiang tengah. Besar anggaran yang dialokasikan Rp. 547 juta. Namun dalam pelaksanaannya, panjang jembatan menjadi 9 meter, tanpa tiang tengah, menghabiskan anggaran sebeaar Rp.900 juta. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari berbagai pihak. Jika keterangan dan alat bukti sudah cukup kita akan tinggkatkan penanganan kasus tersebut." pungkas Muhamad Fahri.(kp/tim)