Kasad Reskrim Polres Ende, Iptu. Yohanes Suhardi, memberikan ketwrangan kepada media usai rekonstruksi |
Ende,KP
Kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda berujung hilangnya nyawa Nikodemus Ndopo Woda, menyita perhatian publik.kota Ende. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan membekuk enam.pelaku pengeroyokan. Untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut, penyidik reserse dan kriminal Kepolisian Resort Ende menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda. Langkah tersebut untuk mempwrcepat proses penanganan dan melengkapi berkas sebelum.dilimpahkan le Kejaksaan Negeri Ende.
Rekontruksi yang digelar di halaman Mapolres Ende menampilkan 45 adegan pengeroyokan. Semua adegan pengeroyokan diperagakan ulang oleh enam tersangka, pada Rabu, 16.00 Wita. Polisi juga menhadirkan penyidik kejaksaan Negeri Ende untuk ikut menyaksikan proses rekonstruksi. Rekonstruksi adegan pengeroyokan yang nerujung maut dengan pertimbangan percepatan proses penanganan kasus tersebut. Dimana empat dari enam pelaku masih dibawah umur.
Kepada media, Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yohanes Suhardi, usai rekonstruksi menjelaskan, pemilihan tempat rekonstruksi di halaman Mapolres Ende karena pertimbangan keamanan dan kenyamanan.
Selain itu, kehadiran jaksa atas pertimbangan percepatan penanganan kasus karena melibatkan anak di bawah umur.
"Kami memilih menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di halaman Mapolres Ende, dengan pertimbangan keamanan, keselamatan dan keyamanan. Kita juga melibatkan aparat kejaksaan untuk melihat langsung proses rekonstriksi. Kehadiran aparat kejaksaan melihat langsung reka ulang peristiwa pengeroyokan, agar disesuaikan dan bisa meyakinkan aparat kejaksaan sesuai materi yang ada dalam BAP. Tujuan lainnya untuk mempercepat proses penanganan dan penyempurnaan berkas sesuai fakta yang ada pada saat dilakukan rekonstruksi," jelas, Iptu. Yohanes Suhardi.
Seperti diberitakan s sebelumnya ol3h media ini, kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Nikodemus F. Ndopo Woda (27), warga RT 025, RW 009, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende berhasil diungkap Aparat Kepolisian Resort Ende. Polisi telah memeriksa 20 saksi dan 6 (enam) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam orang tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur, yakni NGL, NG, DDE dan PAK. Sedangkan dua diantaranya ialah MRF alias Spoler dan HJW alias Baron.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, saat menghelar jumpa pers dalam jumpa pers, Jumat, 8/10, di Mapolres Ende, menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Tiga pelaku berusia dibawah umur ditangkap sehari setelah kejadian dan tiga lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada, karena hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.
Saat ini polisi telah mengamankan para tersangka di Sel Tahanan Mapolres Ende. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban dan sebuah sepeda motor beat milik korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk pelaku anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(kp/tim)