KPK Latih 40 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi


Jakarta, KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai calon penyuluh antikorupsi. Pendidikan dan pelatihan (diklat) akan berlangsung selama sepekan, mulai hari ini Jumat – Kamis, 1 – 7 Oktober 2021 secara daring.

KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia. Harapannya, para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah ini bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing. 

“Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,” ujar Dian Novianthi Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK dalam sambutan pembukaannya.


Dian menjelaskan diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 pada skema Penyuluh Antikorupsi jenjang Pertama. Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.
 
Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti aparatur sipil negara (AS), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta dan lain sebagainya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain mengajak para peserta yang hadir untuk mengimplementasikan kurikulum antikorupsi ke peserta didik dalam bentuk insersi pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah. Tentu, katanya, dengan tidak memberatkan kurikulum yang ada saat ini.

“Salah satu cara menuntaskan korupsi adalah lewat pendidikan, dan pilarnya dari para guru. Semoga teman-teman yang mengikuti diklat ini bisa mendarmabaktikan pengetahuannya, pendidikannya, dan dedikasinya agar bisa menjadi guru yang menginsipirasi dan penuh dedikasi,” harapnya.

Guru, sebut Zain, harus mendeklarasikan dirinya menjadi duta antikorupsi di Indonesia. Dia juga berpesan kepada peserta agar merasa bangga terpilih ikut diklat karena kegiatan itu adalah bagian dari integritas. 

“Karena korupsi adalah musuh bersama kita. Itulah pentingnya kita untuk terus memberikan dedikasi,” ujarnya.

KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah/madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. 


Selain diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi, keberadaan para guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah yang menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan juga dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan insersi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan diklat akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Pembelajaran akan dilaksanakan secara asynchronous dengan melakukan pembelajaran mandiri melalui learning management system (LMS) yang dikelola ACLC KPK selama lima hari. Selain itu, pada tiga hari terakhir, yakni pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan mengikuti pembelajaran tatap muka secara daring dengan mengikuti berbagai mata diklat yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, serta pendampingan dari fasilitator yang merupakan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh LSP KPK. 

Melalui kegiatan ini, KPK berharap para peserta diklat dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi. Selain itu, harapannya, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat juga akan diinternalisasikan dan diaplikasikan oleh seluruh guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam kehidupannya, sehinggga dapat menjadi teladan atau role model bagi orang lain di lingkungannya.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama