Ketua Komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga |
Ende,KP
Program migrasi meteran dari pasca bayar ke pra bayar berbuntut panjang. Masyarakat kabupaten Ende yang masih menggunakan meteran listrik pasca bayar, kecewa dengan kebijakan yang diambil manajemen PT.PLN Area Flores Bagian Barat (FBB), yang terkesan sepihak dan mengangkangi surat kesepakatan bersama. Buntut tidak dilayani untuk mendapatkan nomor register pembayaran bulanan, masyarakat mendatangi gedung DPRD Ende.
Kedatangan masyarakat disambut ketua Komisi II DPRD dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) diruang paripurna DPRD Ende, Senin 11/10. Rapat dengar pendapat langsung dipimpin ketia Komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga didampingi anggota DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare. Menurut Yulius Cesar Nonga, persoalan yang timbul akibat satu kebijakan harus disikapi dengan baik, arif dan bijak sana. Termasuk dampak dari kebijakan migrasi meteran milik.pelanggan dari pasca bayar menjadi pra bayar.
"Sebagai ketua Komisi II DPRD Ende, kita tentu akan membela dan terus berjuang bersama masyarakat. Kita akan berada bersama masyarakat untuk mendaoakan haknya jika kebijakan tanpa diikuti dengan aturan resmi. Berkaitan dengan situasi yang dihadapi masyarakat saat ini, akibat dari kebijakan migrasi dari manajemen PT. PLN, harus dilihat secara baik dan cermat. Kesepakatan bersama dilembaga ini pada tahun 2016 lalu hingga saat ini belum dicabut. Itu berarti masyarakat yang masih menginginkan menggunakan meteran pasca bayar tetap berjalan seperti biasa. Program migrasi yang dicanangkan tanpa ada paksaan dan tekanan bagi masyarakat, ini soal kerelaan masyarakat mau melakukan migrasi atau tidak. Jika ada aturan atau payung hukum baru berkaitan dengan pengaturan migrasi meteran maka wajib dilakukan. Sepanjang belum.ada paying hukum kesepakatan yang pernah dibuat tetap berlaku. Saya minta masyarakat tetap tenang dan melihat persoalan secara jernih, kita akan bersama masyarakat jika hak-hak masyarakat dihilangkan tanpa ada pendasaran yang jelas." tegas Yulius Cesar Nonga.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi II DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, menurutnya, dalam kontels migrasi ini, masyarakat diberi pilihan tanpa ada paksaan dan tekanan lainnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Siga sare |
"Ini soal pilihan, mau atau tidak mau, sepanjang regulasi sebagai payung hukum belum ada. Tidak mungkin satu kebijakan yang diambil pemerintah atau instansi manapun menyusahkan masyarakat. Yang paling penting itu bagaimana menyikapi persoalan dengan membangun komunikasi yang baik. Kita akan perjuangkan aspirasi masyarakat, sepanjang iti merugikan dan tanpa ada pendasaran pada regulasi." Sebut Megi Sigasare.
Perwakilan para pelanggan yang masih menggunakan meteran pasca bayar, H. Wahab Daut, menyesali sikap dari manajemen PT. PLN yang secara sepihak tidak melayani pelanggan mendapatkan nomor register. Bahkan pelanggan dipaksakan untuk segera beralih menggunakan meteran prabayar.
'Kami sebagai pelanggan PLN sangat kecewa dengan kebijakan sepihak yang diambil manajen PT. PLN Area Flores Bagian Barat. Kita dipaksa untuk segera migrasi dari meteran pasca bayar ke pra bayar. Pemaksaan tersebut disampaikan saat kita mau menggambil nomor register diloket oelayanan kantor PLN. Kita selama ini berpegang pada surat kesepakatan bersama antara PT. PLN Area Flores Bagian Barat bersama Komisi II DPRD Ende dan pelanggan. Kita pertanyakan apakah surat tersebut susah dicabut? Pelanggan diberi kebebasan untuk memilih menggunakan meteran pra bayar atau meteran pasca bayar. Jangan paksa kami masyarakat kecil untuk mengikuti program.migrasi yang kami rasa sangat berat buat kami." tegas H. Wahab Daut.
Selama ini, lanjut H. Wahab Daut, selama ini kami ditipu oleh manajemen PT. PLN Area Flores Bagian Barat. Dalam surat kesepakatan tertulis, nomor register diambil pada loket pembayaran. Faktanya kami sebagai pelanggan mengambil nomor register di kantor PLN. Kalau mau terapkan program migrasi, mestinya cabut dulu surat kesepakatan bersama.
"Sangat jelas tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan bersama, dimana pelanggan diberikan kebebasan untuk memilihmenggunakan meteran listrik pasca bayar atau pra bayar. Bahkan ditegaskan pula untuk menghindari upaya pemaksaan kehendak dan menerapkan cara-cara lain tanpa perserujuan konsumen. Pasca poin lain juga disebutkan, bagi para konsumen atau pelanggan yang belum menyetujui menggunakan listrik pra bayar dan masih menggunakan meteran paska bayar, diberikan kemudahan pembayaran dengan nomor register yang disebarkan disetiap loket pembayaran. Pelanggan tidak perlu mendatangi kantor PLN, dan selanjutnya akan dilakukan pendekatan persuasif secara personal tentang keuntungan dan kelebihan meteran pra bayar. Ini yang perlu kita tegakan sesyai kesepakatan bersama. PT. PLN jangan menipu dan memaksa pelanggan untuk memuluskan program migrasi meteran." pungkas H. Wahab Daut.(kp/tim)