Besok Dua Kandidat Wakil Bupati Bertemu di DPRD Ende

Dua calon wakil bupati Ende, Ericos Emanuel Rede dan Dominikus Minggu Mere

Ende,KP

Dua kandidat wakil bupati Ende, Ericos Emanuel Rede dan Dominikus Minggu Mere dipastikan akan bertemu di gedung DPRD Ende. Kehadiran dua tokoh sentral saat ini untuk mengisi kursi lowong wakil bupati Ende, sesuai surat penyampaian dari panitia pemilihan (Panmil) DPRD Ende. Untuk pertama kalinya, kedua putra terbaik kabupaten Ende,  Ericos Emanuel Rede, yang diusung partai NasDem dan lima partai koalisi lainnya, akan bertemu dengan Dominikus Minggu Mere, yang diusung partai Golkar. Kehadiran dua tokoh sentral yang menjadi perbincangan publik saat ini, untuk menyerahkan berkas pendaftaran sesuai surat yang dikeluarkan Panmil wakil bupati Ende.

Panitia Pemilihan ( Panmil) Wakil Bupati  Ende telah mengeluarkan surat kepada kedua kandidat cawabup Ende, Dominikus Minggu Mere dan  Erikos Emanuel Rede juga  partai koalisi untuk memasukan berkas  adminitrasi calon wakil bupati Ende Sesuai agenda, besok Senin 18/10, kedua kandidat akan memasukan berkas persyaratan calon wakil bupati Ende. Panitia Pemilihan (Panmil) yang terdiri dari 10 anggota DPRD Ende mewajibkan kedua kandidat mengantar sendiri ke Sekretariat Panmil di gedung DPRD Ende.

Ketua Panitia Pemiliham wakil Bupati Ende, Orba K Ima, didampingi anggota panmil, kepada media menjelaskan, tahapan pemilihan wakil bupati Ende terus berjalan. Setelah penetapan tatib, panmil menyerahlan berkas dan tahapan kepada pimpinan DPRD untuk ditandatangani. Sesuai scedul yang ada, hari Senin 18/10, kedua kandidat akan menyerahkan berkas administrasi pendaftaran pada sekertariat panmil DPRD Ende.
 
"Kita sudah keluatkan surat pembwritahuan kepada masing-masing kandidat dengan tembusan kepada partai- partai koalisi. Panmil juga melampirkan persyaratan adminitrasi calon yang harus dilengkapi oleh kedua kandidat. Beberapa format juga kita sertakan bagi para kandidat untik mengisi formulir administrasi sesuai ketentian regulasi yang ada. Pendasaran kita pada Perkab KPU Nomor 1 tahun 2020. Panmil telah mengagendakan pada Senin 18/10 pagi, kedua kandidat mengantar berkas calon  sendiri ke sekretariat. Kedua kandidat boleh ditemani tim atau keluarga tetapi tidak lebih dari 20 orang untuk penegakan protokol kesehatan." tegas Orba K Ima.

Setelah berkas adminitrasi  dari masing-masing calon diterima Panmil, lanjut Orba K Ima.,  Panmil akan melakulan maka melakulan penelitian dan pemeriksaan berkas dari masing-masing calon wakil bupati. Jika ditemukan masih ada berkas yang kurang atau membutihkan klarifikasi dari instansi tertentu, Panmil akan menyurati kandidat untuk melengkapi dan melakukan konsutasi atau klarifikasi pada institusi terkait. 

"Panmil akan meneliti dan memeriksa berkasyang dimasukan dari kedua calon wakil bupati Ende. Jika ada berkas yang kurang akan kita sampaikan kembali pada kandidat untuk melengkapinya. Jika ada dokumen atau berkas yang membutuhkan klarifikasi dari instansi yeryentu, Panmil akan melakukan harmonisasi atau klarifikasi langsung sehingga prosesnya tidak bermasalah dikemudian hari.
Beranglat dari pengalaman dibeberapa daerah setelah proses pemilihan dan penetapan calon terpilih, calon tersebut tidak dilantik. Persoalannya ada pihak yang melakulan gugatan terhadap.proses dan tahapan sehingga berdampak pada hasil pemilihan itu sendiri. Ini yang kita hindari sejak dini, sehingga dalam setiap tahapan, rujulan aturan dan regulasi serta keabsahan harus diverifikasi. Jangan sampai setelah proses pemilihan ada gugatan yang mengakibatkan kandidat terpilih tidak bisa dilantik." jelas Orba K Ima.


Anggota panitia pemilihan wakil bupati Ende, Oktavianus Moa Mesi  mengatakan, terkait  tatib pemilihan, tetap merujuk pada tatib lembaga DPRD Ende.  Ada pasal yang harus diubah dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi tatib pemilihan wakil bupati Ende dalam paripurna.

"Setelah melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT, ada tiga pasal yang mengalami perubahan. Pasal 154 yang semula cuma berisi tiga ayat akaan berubah menjadi sepuluh ayat, tentang mekanisme dan tata cara pemilihan wakil bupati Ende. Pasal 154 yang isinya tiga ayat cuma dirubah soal redaksional saja. Sementara pasal 167 menyangkut teknis pemungutan suara," sebut Oktafianus Moa Mesi.(kp/tim)




Lebih baru Lebih lama