ASN dan Masyarakat Jangan Tergiur Dengan Bisnis Keuangan Ilegal

Bupati Ende, H. Djafar Achmad, menerima penghargaan dari OJK provinsi NTT

Ende,KP

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ikut mendorong pertumbuhan diberbagai sektor. Bisnis online baik berupa produk usaha, jasa dan bisnis dibidang keuangan, tumbuh ibarat jamur dimusim.penghujan. Tawaran menggiurkan dengan keunyungan dan bunga yang tinggi, menarik minat masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam bisnis tersebut. Sering kali baik.masyarakat maupun ASN tidak.mempersoalkan legalitas maupun logis tidaknya bisnis yang ditawarkan. Tergiur dengan iming-iming dan janji manis berujung petaka dikemudian hari. Masyarakat dan ASN harus memahami dan mengetahui betul bisnis mana yang legalitasnya diakui dan yang tidak diakui.

Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu dijajaran Pemkab Ende, H. Djafar Achmad, saat membuka kegiatan webinar edukasi keuangan bagi ASN dan karyawan di Kabupaten Ende, Rabu 27/10. Menurut Bupati Djafar, seringkali masyarakat dan ASN tergiur dengan janji dan promosi yang ditawarkan, tanpa melihat legalitas dari produk tersebut. Uniknya malah ASN ada yang menjadi sponsor atau agen mengajak pihal lain intuk bergabung. Faktanya, bisnis bodong ADS sebagai bukti banyak yang menjadi korban.

"Sebagai Bupati tentunya kita mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai bidang usaha. Termasuk didalamnya bisnis online dan.pinjaman online. Namun perlu diingat legalitas dan pertanggungjawabannya harus jelas dan diakui.oleh lembaga negara. Saya heran banyak.ASN yang menjadi korban dalam bisnis jasa keuangan. Ponjam.uang di Bank dan lembaga keuangan lainnya, lalu berinvestasi pada bisnis dan pinjaman online dengan janji yang menggiurkan. Bahlan ada ASN yang menjadi agen tanpa mempertimbangkan berbagai hal. Semestinya ASN harus lebih peka dan mengerti tentang regulasi, apalagi janji manis yang diluar nalar. Harua dicari tau latar belakang dan asas legal.formal, apa diakui negara atau tidak. Persoalan ADS yang sempat ramai beberapa wakti lalu sebagai contoh nyata. Saya berharap investasi dan pengembangan usaha yang mau dijalankan baik perorangan, kelompok atau organisasi harus melihat asas legal.formalnya. apakah lembaga negara baik Bank Indonesia, OJK dan instansi pemerintah lainnya sudah menerbitkan ijin usaha atau belum. Ini penting jangan sampai bintung yang didapat dari investasi atau pinjaman online tersebut." tegas Bupati Djafar.

Kondisi ini, lanjut Buoati Djafar,  sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat dan  ASN terhadap bentuk–bentuk jasa keuangan yang resmi dan diakui Negara. Tidak jarang setelah bergabung pada layanan jasa keuangan yang illegal banyak persoalan yang muncul dimana pada akhirnya membawa kerugian bagi nasabahnya.


"Saya berharap dengan kegiatan ini, para peserta dan ASN memiliki pengetahuan, keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan resiko, hak dan kewajiban terkait produk jasa keuangan. Sebelum berinvestasi dan menggunakan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus menilai dua  hal, yaitu legal dan logis. Legal berarti lembaga dan produknya terdaftar di OJK. Silakan cek legalitas entitas dan produk tersebut melalui kontak OJK 157 atau Investor Alert Portal pada minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Sedangkan logis dinilai dari kewajaran imbal hasil yang dijanjikan."tandas Bupati Djafar.

Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT, Anugerah Sutedja, pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan edukasi keuangan bagi ASN dan karyawan kabupaten Ende, bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk.memilih produk investasi yang benar-benar diakui negara. Standar legalitas dan kewajarannya dalam bisnis dan pinjaman online tidak.melebihi regulasi yang susah ditetapkan. Kalau ada tawaran menghiurkan dan janji manis yang diluar batas kewajaran, segera dicek keberadaannya dan legalitas usahanya. Selain memperhatikan legal dan logis, perlu diketahui juga bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Pinjol legal dilarang mengakses selain CAMILAN tersebut.

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan edukasi kali ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pengenalan OJK, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan khususnya pasar modal, dana pensiun, serta perencanaan keuangan.


Peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong keuangan inklusif yang merupakan sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.

Kondisi tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 menunjukan bahwa masih terdapat gap antara pemahaman masyarakat , penggunaan produk dan layanan di sektor jasa keuangan (tingkat literasi 38,03 persen, tingkat inklusi 76,19 persen).

Sementara di NTT, tingkat literasi menunjukkan sebesar 27,8 persen dan tingkat inklusi sebesar 59,84 persen. Oleh karena itu dibutuhkan upaya ekstra oleh seluruh stakeholders untuk lebih meningkatkan tingkat literasi sehingga mampu memperkecil gap dengan indeks inklusinya.

Pada tahun 2019 indeks literasi keuangan dana pensiun dan pasar modal sebesar 14,13 persen dan 4,92 persen sedangkan indeks inklusi keuangan dana pensiun dan pasar modal sebesar 5,02 persen dan 1,55 persen yang masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional.

“Dengan digelarja webinar edukasi keuangan kali ini, kita akan mencoba untuk dapat lebih mengenal produk dan layanan jasa keuangan pada sektor Dana Pensiun khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pasar Modal. Literasi keuangan dapat didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan," ujar Anugrah Sutedja.


Dikatakan, literasi keuangan menjadi isu penting saat ini karena tanpa memahami konsep keuangan dasar, seseorang tidak memiliki bekal keahlian dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan keuangan dan pemilihan instrumen finansial mengenai tabungan, investasi,pinjaman, dan lainnya.

Paham keuangan juga dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi ilegal yang kian marak di tengah masyarakat. Dana pensiun lembaga keuangan dan pasar modal merupakan produk atau layanan keuangan sekaligus instrumen investasi. Kita ketahui bersama bahwa investasi penting dilakukan terutama untuk melindungi dan meningkatkan nilai aset, meraih kebebasan finansial, serta mempersiapkan diri untuk masa depan cemerlang. Namun, sebelum memutuskan berinvestasi pada produk keuangan tersebut kita harus memahami fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban, cara menghitung imbal hasil, biaya, cara akses, aspek perlindungan konsumen dan juga tips aman dalam memanfaatkan produk keuangan dan investasi.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama