Kota Kupang, KP
Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA mengeksekusi objek sengketa tanah seluas 8000 M2, yang terletak di Jl. Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pada Jumat, (10/09/2021).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, proses eksekusi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian tersebut berjalan kondusif.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Agung RI dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020 antara Mikael Woka dkk sebagai Pemohon PK melawan Baltasar Junus Amtaran sebagai termohon PK, menjelaskan bahwa,
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali, Mikakel Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah Ottemoesoe, Juliana A.L. Ottemoesoe, Susanti FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe.
Juga menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan putusan diatas Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menegaskan bahwa,
"Tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan tanah tersebut, sebab tanah tersebut sudah resmi menjadi milik Baltazar Junus Amtaran yang memiliki legalitas dan juga dikuatkan dengan putusan pengadilan." Ujar Advokat Kondang Kota Kupang ini.
Proses eksekusi itu berlangsung berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA dengan Nomor: W26.U1/2041/HT.04.10/2021 tertanggal Kupang, 01 September 2021 yang diterima oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Baltazar Junus Amtaran sebagai pemohon eksekusi,
Dalam isi surat tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara perdata nomor, 31/PDT.G/2015/PN-KPG tanggal 2 November 2015, jo. putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 39/PDT/2016/PT-Kpg tanggal 31 Mei 2016 jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 629K/PDT/2017 tanggal 19 Juli 2017, jo. putusan MA RI nomor 196PK/PDT/2020 tanggal 05 Mei 2020 antara Baltazar Junus Amtaran sebagai pihak penggugat/pemohon eksekusi melawan Mikael Woka Cs sebagai tergugat/termohon eksekusi.
Sementara itu Panitera PN Kupang, Julius Bolla, SH, ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa,
"Berdasarkan permohonan dari Kuasa Hukum pemenang perkara, Pengadilan Negeri Kupang hari ini melakukan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 31/PDT.G/2015/PN-KPG." Pungkasnya. (kp/tim)