Ende,KP
Jelang perubahan status PDAM Tirta Kelimutu menjadi Perusahaan Daerah (Perumda), PDAM Ende meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebelumnya instansi yang mengurus air minum bagi masyarakat Kabupaten Ende identik dengan berbagai persoalan yang melilit institusi tersebut. Kasus korupsi, persoalan pelayanan dan pendistribusian air minum bagi pelanggan, hingga konflik internal menjadi catatan buram perjalanan PDAM Ende. Setahun menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Ende, Yustinus Sani, berhasil merubah catatan buram dan menciptakan sejarah baru bagi PDAM Ende, dengan raihan WTP.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu Ende meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya. Prestasi ini diraih PDAM Tirta Kelimutu Ende atas hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan BPKP Provinsi NTT tahun 2020. Sebelumnya, PDAM Tirta Kelimutu belum pernah meraih opini WTP. pada tahun 2019, PDAM Tirta Kelimutu, meraih hasil pemeriksaan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Direktur PDAM Tirta Kelimutu Ende, kepada media ini, Senin 30/8 mengatakan raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi PDAM untuk pertama kalinya dalam sejarah. Terbaik raihan hasil pemeriksaan pada tahun 2019 yakni wajar dengan pengecualian (WDP).
“Hasil audit yang kita raih saat ini adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Pendasarannya pada hasil audit yang dilakukan baik oleh akuntan publik maupun badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan NTT. Akuntan Publik mengaudit soal laporan keuangan dan kinerja keuangan. Sedangkan BPKP mengaudit berkaitan dengan kinerja secara keseluruhan, baik kinerja keuangan, kinerja sumber daya manusia, dan kinerja aset”, tegas Dirut PDAM Yustinus Sani.
Dari hasil audit kedua lembaga yersebut, sebut, Yustinus Sani, PDAM mendapat nilai cukup. Penilaian tersebut berdasarkan tiga kriteria dipakai yaitu, baik, cukup, dan tidak baik. Hingga saat ini baru dilakukan audit kinerja, karena saat ini PDAM mengalami kesulitan dalam penagihan piutang yang cukuo besar.
“Persoalan piutang, menjadi kendala kita yang paling besarnya. Secara keseluruhan, manajemen sudah berusaha melakukan penagihan secara maksimal. Kendala besar yang kita hadapi berkaitan dengan pandemi covid 19 ditahun 2020 dan 2021, sehingga aktifitas kerja juga terkendala. Kondisi ini juga sebagai penyebab utama rendahnya partisipasi masyarakat untuk membayar kewajibannya. Ada catatan yang diberikan oleh kedua lembaga ini ke PDAM. Dari catatan tersebut, ada yang sudah kita kerjakan dan ada yang sedang dalam proses penyelesaian." terang Yustinus Sani.
Politisi PDIP dan mantan anggota DPRD Ende tiga periode, Yustinus Sani, lebih jauh menjelaskan, PDAM Ende diberikan catatan untuk segera beralih status sesuai dengan regulasi.
“Saat ini peralihan status menjadi Perumda sudah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD Ende. Dengan perubahan status dan dukungan dari semua pihak, di 2021 kita mendapat penilaian yang lebih bagus lagi. Menurut penilaian BPKP, dibagian pelayanan kita mendapat skor sangat tinggi. Itu bukan hanya di atas kertas, tapi dapat dilihat sesuai fakta yang terjadi dilapangan. Soal pelayanan, kalau disandingkan dengan tahun 2019, pasti ditahun 2020 dan 2021 jauh lebih bagus. Manajemen secara keseluruhan akan tetap mempertahankan kinerja yang sudah baik atas penilaian dua lembaga tersebut." ungkap Yustinus Sani.
Harapan kita, kedepannya PDAM terus didukung oleh pemerintah, masyarakat dan juga mitra kerja PDAM. Kalau kondisi ini berjalan baik, sebagai direktur utama (Dirut) saya memberikan jaminan bahwa proses pengelolaan keuangan ini benar-benar akan dilakukan secara transparan dan akan dibuat laporan periodik penggunaan anggaran di PDAM Ende.
Pencapaian ini, tidak semata atas usaha dan kerja keras saya, tetapi harus akui capaian ini atas peran dari semua pihak yang sudah memberikan masukan dan dukungan. Sebagai direktur utama PDAM Ende, saya menghimbau kepada semua pelanggan, dan mengajak semua pihak termasuk mitra kerja PDAM Ende untuk memenuhi kewajiban sebagai pelanggan, dengan membayar iuran bulanan”, pungkas Yustinus.(kp/tim)