Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Menunggu Hasil Perhitungan Tim Ahli

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhri

Ende,KP

Setelqh menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Woloau, Aparat penyidik kejaksaan negeri Ende akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut namun penetapan tersangka menunggu hasil perhitungan dari tim ahli. Saat ini kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut tinggal menetapkan para tersangka. Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut, namun kepastian besaran kerugian negara menunggu tim ahli melakukan perhitungan, sesuai kondisi yang ada.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui Kepala Seksi tindaknpidana kusus (Kasi Pidsus) Muhammad Fakhri, kepada media ini Senin 31/8. Menurut Kasi Pidsus Muhammad Fakhri, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Saatbini penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Wolo Au dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini sudah dalam tahapan penyidikan, kita menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa Wolo Au. Untuk melengkapi berkas, penyidik akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan. Beberapa saksi sudah kita kirim surat panggilan untuk dimintai keterangan, namun sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara untuk kepala desa Wolo Au yang baru sudah dimintai keterangan. Penyidik juga akan memanggil mantan kepala desa Wolo Au , juga dalam kepentingan proses penyidikan." tegas Muhammad Fakhri.

Secara pasti, lanjut Muhammad Fakhri, penyidik belum bisa menentukan besaran kerugian negara. Namun dalam proses pemeriksaan awal sudah mengarah pada peristiwa pidana. Kita sudah datangkan tim ahli, dan bersama tim ahli sudah meninjau langsung lokasi serta kondisi fisik jembatan yang dibangun dengan dana desa. Hasil perhitingan dari tim ahli baru bisa kita pastikan berapa besar potensi kerugian negara. Kita terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk penetapan tersangka, termasuk hasil perhitungan dari tim ahli.

"Saat ini kita belum bisa pastikan berapa besar kerugian negara. Namun dalam pemeriksaan awal sudah mengarah pada peristiwa pidana. Penyidik bersama tim ahli sudah meninjau lokasi dan fisik bangunan. Saat ini sedang dalam perhitungan tim ahli. Nantinya hasil perhitungan tim ahli dan keterangan serta alat bukti lainnya, baru kita tetapkan para tersangka." tegas Muhammad Fakhri.

Lebih jauh dijelaskan Muhammad Fakhri, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menggunakan dana desa, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk meminta keterangan tambahan diantaranya bendahara, PPK yang ditunjuk sekertaris Desa, kepala desa yang lama dan baru, Kepala Dinas DPMD Ende, Admin Siskeudes, staf dinas DPMD, pihak kecamatan dan para buruh. Keterangan para saksinini penting untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, langkah penyidik kejaksaan negeri Ende mengusut praktik dugaan korupsi dana Desa Wolo Au mendapat dukungan dari berbagai pihak. Saat ini, penyidik sudah mengambil keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pembangunan jembatan Lowo Nggema, yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Pengerjaan proyek jembatan Lewo Nggema menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 dan 2019.

"Pada tahun 2018, ada kegiatan pembangunan jembatan di desa Wolo Au. Namun pelaksnaannya baru pada tahun 2019. Namun anggarannya tidak sesuai RKP des tahun 2018. Dana yang sudah dicairkan sebesar Rp. 341 juta. Pada tahun 2019 ada lanjutan pekerjaan dengan anggaran Rp. 629 juta. Didalam perencanaan sesuai RKPdes pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 500 juta rupiah. Pada proses pelaksanaan ada perubahan gambar dan anggarannya dinaikan menjadi Rp. 900 juta lebih." jelas Muhamad Fahri.

Indikasi lainnya lanjut Muhamad Fahri, sesuai dengan gambar pertama, panjang jembatan 12 - 15 meter dengan besar anggaran Rp.547 juta. Pada proses pelaksanaannya, panjang jembatan menjadi 9 meter dengan anggaran mencapai Rp. 900 juta. 

"Kita sudah menelusuri berbagai indikasi yang ada dimana sesuai gambar awal, panjang jembatan 12 - 15 meter, menggunakan tiang tengah. Besar anggaran yang dialokasikan Rp. 547 juta. Namun dalam pelaksanaannya, panjang jembatan menjadi 9 meter, tanpa tiang tengah, menghabiskan anggaran sebeaar Rp.900 juta. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari berbagai pihak. Jika keterangan dan alat bukti sudah cukup kita akan tinggkatkan penanganan kasus tersebut." pungkas Muhamad Fahri.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama