Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende, Ema Dian Prihantono
Ende, KP
Kasus bisnis bodong PT. Asia Dinasty Sejahtera (ADS) yang menghimpun dana masyarakat sebesar 28,7 Miliar, saat ini mulai disidangkan. Kasus yang menyeret direktur utama PT. ADS. Muhamad Badrun, sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Ende, dan sudah mulai disidangkan. Rencananya Rabu (hari ini) 1/9 akan digelar sidang kedua. Sementara sidang perdana sudah digelar pada Rabu 25/8 dengan agenda pembacaan dakwaan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jo pasal 69 ayat 1 UU Nom0r 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ema Dian Prihantono, kepada media ini, Selasa 31/8. Menurutnya, kasus yang menyeret direktur utama PT. ADS, Muhamad Badrun, sudah disidangkan, dan Rabu besok akan menjalani persidangan ke dua.
"Untuk kasus bisnis bodong PT. ADS,dengan tersangka Muhamad Badrun, sudah dilimpahkan ke PN Ende. Sidang perdana sudah digelar pada Rabu 25/8 dengan agenda pembacaan dakwaan. Tersangka didakwa dengan pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jo pasal 69 ayat 1 UU Nom0r 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Pada sidang tersebut tidak ada eksepsi baik dari tersangka maupun penasihat hukum. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk memanghil para saksi pada sidang kedua yang akan digelar rabu besok 1/9. Namun lanjutan sidang tersebut masih menunggu putusan majelis hakim, apa digelar ofline atau online." jelas Ema Dian Prihantono.
Sampai saat ini, lanjut Kasi Pidum, Ema Dian Prihantono, JPU belum menyusun tuntutan. JPU fokus pada persidangan dan mengikuti fakta persidangan. Fakta persidangan ini sangat penting dalam menyusun tuntutan, karena ada beberapa materi yang dianggap janggal dan butuh keterangan persidangan. Baik menyangkut rekening maupun aset atas nama PT. ADS. Jika ada fakta baru soal keterlibatan pihak lain, JPU bisa ajukan untuk pemeriksaan, tergantung perintah majelis hakim. Disamping itu JPU tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT.
"JPU sampai saat ini belum membuat tuntutan, dan masih fokus mengikuti fakta persidangan. Ada beberapa materi yang butuh penjelasan lebih berkaitan dengan rekening dan aset milik PT. ADS. JPU sudah menetapkan pasal yang menjerat terdakwa, dan sangat diharapkan agar tersangka tidak bebas. Begitu juga dengan BAP para saksi dipelajari secara detail dan diekspos oleh JPU untuk dibuktikan dipersidangan. Prinsipnya secara detail nanti diikuti pada proses persidangan, kareana kasus ini sudah dinyatakan P 21 dari penyidik Polda NTT. JPU juga mendakwa tersangka dengan pasal 69 UU otoritas jasa keuangan (OJK), sementara yang dilimpahkan dari penyidik didakwa dengan UU perbankan nomor 10 pasal 46." tegas Ema Dian Prihantono.
Sebelumnya diberitakan, JPU kembali memperpanjang maasa penahanan bagi direktur utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) untik kedua kalinya. Perpanjangan masa tahanan untuk memeberikan waktu bagi JPU mempelajari berkas dan menyusun dakwaan secara detail. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende memperpanjang masa penahanan Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan dilakukan oleh tim JPU dimana saat ini tim JPU sedang dalam proses penyempurnaan surat dakwaan bagi direktur utama PT. ADS. Sementara masa penahanan awal selama 20 hari akan berakir pada tanggal 23/6.(kp/tim)