Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhamad Fahry |
Ende, KP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende kembali memperpanjang masa tahanan direktur PT. Asia Dinasty Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun. Perpanjangan masa tahanan Direktur PT. ADS Muhamad Badrun, untuk kedua kalinya selama 30 hari kedepan. Saat ini tim JPU Kejaksaan Negeri Ende sedang merampungkan berkas tuntutan. Dipastikan dalam waktu dekat ini berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan.
Informasi diperpanjangnya masa tahanan Direktur Utama PT. Asia Dinasty Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui kepala seksi tindak pidana kusus (Kasi Pidsus) Muhamad Fahry, kepada media ini, Senin 2/8. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dari tim JPU berkaitan dengan berkas tuntutan yang saatbini sedang dalam proses perampungan. Tim JPU harus meneliti kembali berkas tersangka Direktur PT. ADS dan juga memeriksa secara teliti barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik Polda NTT.
"Semestinya berkaitan dengan penjelasan informasi perpanjangan masa tahanan dan penanganan kasus investasi bodong PT. ADS. Muhamad Badrun, melalui Kasi Datun, Slamet Pujiono. Namun saat ini Kasi Datun, Slamet Pujiono, sedang melakukan telekonference. Tetapi dalam pembahasan bersama tim JPU kita mempertimbangkan secara bersama berbagai aspekmateri tuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende. Saat ini berkas tuntutan bagi tersangka Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun dan barang bukti, sedang diteliti kembali oleh tim JPU. Berkaitan dengan berakirnya masa penahanan tersebut, JPU kembali memperpanjang masa tahanan selama 30 hari kedepan untuk kedua kalinya. Kita meneliti kembali berkas tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan menyusun dakwaan. Jadi dakwaan yang akan kita buat tidak asal-asalan saja.' jelas Muhamad Fahry.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Ende, lanjut Muhamad Fahry, menargetkan dalam waktu dekat ini, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Ende. Persoalan lainnya yang dihadapi tim JPU berkaitan dengan koordinasi dengan penyidik Polda NTT.
"Tim JPU Kejaksaan Negeri Ende menargetkan dalam waktu dekat ini berkas tuntutan sudah rampung. Kita pelajari berkas tersangka dan barang bukti satu persatu. Kendala lain yang dihadapi tim JPU berkaitan dengan koordinasi dengan penyidik Polda NTT. Proses penanganan kasua tersebut oleh Polda NTT, mungkin koordinasinya langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Tetapi kita tetap yakin dalam waktu dekat ini berkas tuntutan sudah rampung dan siap untuk disidangkan. Soal tersangka baru berdasarkan hasil sidang, iti menjadi ranahnya penyidik Polda NTT. JPU tidak punya kewenangan menetapkan tersangka baru dalam kasus bisnis bodong yang menyeret Direktur PT. ADS. Muhamad Badrun." pungkas Muhamad Fahry.
Sebelumnya, JPU juga memperpanjang masa tahanan pertama selama 30 hari. Untuk kedua kalinya masa tahanan Direktur PT. ADS. Muhamad Badrun kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan oleh tim JPU dimana saat ini tim JPU sedang dalam proses penyempurnaan surat dakwaan bagi direktur utama PT. ADS.
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus investasi bodong PT ADS, dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Bisnis bodong yang sempat menggurita dan menarik minat para nasabah untuk berinvestasi kini berakir sudah. Orang nomor satu di PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun, resmi dilimpahkan dari penyidik Polda NTT pada Kamis Pagi pukul 10.30 Wita. Penyidik Polda NTT menyerahkan berkas pemeriksaan,tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende. Saat ini direktur utama PT. ADS. Muhamad Badrun sementara menjalani masa tahanan pertama, dan dititipkan di sel Mapolres Ende.(kp/tim)