Dewan Setuju PDAM Menjadi Perushaan Umum Daerah Air Minum

Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani (kiri), Ketua komisi II DPRD Ende, Yulius C Nonga (kanan)

Ende,KP

Dari lima ranperda yang diajukan Pemkab Ende, hanya satu ranperda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD Ende. Persetujuan twrsebut tertuang dalam pendapat fraksi DPRD Ende. Ranperda usulan pemeruntah berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu, berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kelimutu. 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Ende, dalam.lanjutan sidang berkaitan dengan jawaban pemerintah atas pendapat fraksi, terkait laporan penggunaan anggaran tahun 2020, Rabu, 18/8. Menurut Yulius C. Nonga, dari lima ranperda yang diusulkan, hanya satu ranperda yang sudah disetujui DPRD Ende. Sementara untuk empat ranperda lainnya butuh pembahasan dan kajian lebih lanjut. 

"Sejujurnya perlu saya tegaskan, dari lima usulan ranperda, yang perlu kita setujui dan kita dukung cuma satu ranperda saja. Ranperda terkait perubahan PDAM Ende menjadi Perusahaan Daerah (Perumda), sementara untuk empat ranperda lainnya perlu kajian dan pembahasqn lebih lanjut. Bagi saya yang dangat mendesak itu berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian bentuk hukum dari PDAM menjadi Perumda. Ini sangat urgen dalam kaitan dengan peningkatan pelayanan air minum bersih bagi masyarakat. Kita berharap agar setelah perubahan ini, pelayanan dan distribusi air minum bersih bagi masyarakat bisa ditingkatkan baik kwalitas dan kwalitasnya. Disamping itu kita juga berharap agar Perumda Tirta Kelimuti bisa mandiri dan melakukan pembenahan manajemen dengan baik." ungkap Yulius Cesar Nonga. 



Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Ende setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu.

Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ende tersebut direspons baik oleh DPRD dalam sidang paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021. Ranperda Perumda Tirta Kelimutu dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pelayanan air minum bersih yang lebih profesional. Ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan yang berorientasi bisnis sekaligus mewujudkan fungsi sosial yakni pelayanan bagi masyarakat.

Nantinya, perubahan itu berdampak pada penataan manajemen, bantuan permodalan, dan inovasi kegiatan usaha untuk memperkuat permodalan, sumber daya, dan infrastruktur sarana air bersih.

Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani mengapresiasi dukungan politik wakil rakyat di lembaga DPRD Kabupaten Ende.


“Secara pribadi dan atas nama manajemen, saya sampaikan terima kasih atas dukungan politik dari anggota DPRD Kabupaten Ende, yang sudah mengakomodir Ranperda Perumda Tirta Kelimutu. Perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Kelimutu akan berdampak pada peningkatan inovasi dan pengelolaan manajemen pelayanan air minum bersih di Kabupaten Ende. Yang pasti jika Ranperda tersebut ditetapkan, tentu menjadi dasar regulasi bagi kami untuk berkreasi, baik di bidang usaha maupun peningkatan sumber daya dan infrastruktur pengolahan air minum bersih. Tujuannya ya untuk pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkas Sani.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama