Yustinus K Paru |
Ende, KP
Pasca pengunduran diri Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Herman Yosef Wadhi, dari bursa calon wakil bupati Ende, memunculkan wacana baru ditengah masyarakat. Pasalnya, tarik ulur dalam koalisi pendukung paket MJ pada pilkada lalu, sempat menjadi isu hangat diruang publik. Publik menilai koalisi partai pendukukung paket MJ tidak serius dan tidak mampu bekerja melahirkan dua nama calon wakil bupati Ende. Mampukah tujuh partai koalisi menjawab keraguan masyarakat untuk mengisi kursi lowong wakil bupati Ende.
Keputusan pengunduran diri Herman Yosef Wadhi (Hery Wadhi), sebagai salah satu bakal calon wakil bupati Ende, patut diapresiasi sebagai politisi yang berjiwa besar dan lebih mementingkan masyarakat banyak ketimbang kepentingan pribadi. Tidak sedikit juga melihat pengunduran diri Hery Wadhi dari bursa calon wakil bupati, sebagai sebuah strategi politik partai. Partai Golkar saat ini sedang memainkan ritme dan irama politik, sebagai salah satu partai besar menuju pesta demokrasi 2024.
Pemerhati masalah sosial dan politik Kabupaten Ende, Yustinus K Paru, mengatakan hal tersebut kepada media ini, Minggu 4/7. Menurutnya, soal bahwa Golkar tau proses ini pasti gagal, tergantung bagaimana enam (6) partai koalisi menanggapinya. Mereka tdak boleh ikut permainan partai Golkar.
"Enam partai koalisi harus menangkap peluang ini. Karena dari segi politik mereka akan rugi jika proses politik tidak berjalan dan tuntas melahirkan wakil bupati Ende definitiv. Masyarakat akan menilai enam partai politik yang tergabung dalam koalisi tidak becus atau serius. Masa partai Golkar sudah legowo, enam parpol lainnya diam saja." jelas Yiatinus K Paru.
Saat ini, lanjut Yustinus K Paru,
Strategi politik sedang dimainkan partai Golkar. Kepiawaian partai Golkar memainkan irama politik sudah terbukti dengan menghantarkan kader terbaiknya Alm. Marselinus Y.W. Petu sebagai Bupati Ende. Secara nasional juga peran politik partai berlambang pohon beringin sangat kental terlihat. Pengunduran diri Hery Wadhi di injuriy time atau sisa waktu proses pemilihan wakil buoati Ende, perlu dimaknai dengan baik.
"Saya melihat secara politik, partai Golkar sedang melepas "bom waktu" bagi koalisi partai pengusung lainnya. Pemilihan waktu yang tepat satu daru dua kandidat calon wakil bupati yang diusung partai Golkar mengundurkan diri. Waktu juga dimainkan oleh Golkar. Mereka hendak melihat keseriusan enam partai koalisi dalam batas waktu yang singkat di tengah persoalan covid, bisa memproses hingga diparipurnakan di DPRD Ende.
Secara politik saat ini popularitas partai Golkar naik dimata publik dengan keputusan pengundarn diri tersebut. Saat ini tinggal menyisahkan dua kandidat yang akan bertarung menjadi wakil bupati definitif. Partai Golkar resmi mengusung Dominikus Minggu Mere (mantan Sekda Ende) dan Ericos Emanuel Rede yang diusung partai NasDem. Dalam perjalanan, Ericos mendapat dukungan dari lima partai koalisi lainnya. Persoalan baru saatbini pada tatanan kepentingan dan langkah politik menju pesta demokrasi 2024. Ini akan menjadi batu sandungan dan memakan wakti lama bagi koalisi menuntaskan agenda pokok tersebut." ungkap Yustinus K Paru.
M. Farid Numba |
Hal yang sama juga disampaikan Ketua LSM Ate Sare, M. Farid Numba, menilai partai Golkar sangat pawai dalam memainkan irama politik sebagai salah satu partai besar. Hery Wadhi dan partai Golkar Ende, sudah mengambil langkah yang sangat bijak. Saat ini publik sangat bersimpatik dengan langkah politik yang diambil partai Golkar. Jika kita cermat melihat ada kepentingan lebih besar yaitu Pileg didepan mata yg menjadi ending semua parpol. Apalgi jadwal pileg mendahului pilkada, tidak ada parpol yang tidak punya niat untuk mendapatkan kursi di parlemen.
"Kita tau bahwa polemik panjang soal wabup Ende terus berlarut. Bagi kita iti bagian dari strategi politik, tetapi bagi rakyat pandangan tentu berbeda. Saya melihat Hery Wadhi sebagai seorang politisi yang sangat peka degan situasi politik, baik untuk kepentingan partai maupun pribadi. Sayangnya pengunduran diri terkesan terlambat setelah semua publik tau seperti apa prose yang terjadi dalam koalisi partai pengusung. Kita semua berniat baik bahwa wabup Ende rakyat sangat butuh, segera diproses tanpa ada intrik lagi. Kalau sisa dua kandidat bakal calon wakil bupati, ketentuan sudah jelas kapan di mulai. Koalisi beralasan apa lagi, jangan-jangan proses tidak berjalan. Rakyat menunggu sampe kapanpun kalau tidak ada aksi dari partai koalisi hasilnya tetap nihil, apalagi balutan kepentingan sangat kental. Kalau koalisi tidak memproses pengisian jabatan wakil bupati, sampaikan secara tegas dan jelas pada rakyat kabupaten Ende, bahwa wabup belum terlalu perlu penting. Biar rakyat semua tau sehingga tidak ada saling curiga dan menyalahkan satu sama lain." tegas M Farid Numba.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Margaretha Siga Sare |
Keputuan pengunduran diri tersebut membuat Golkar hanya merekomendasikan satu nama yaitu Dominikus Minggu Mere, untuk diusulkan kepada kelompok koalisi mendampingi satu nama lain yakni Erikos Emanuel Rede yang diusung Partai Nasdem.
“Ini keputusan terbaik untuk kepentingan yang lebih besar,” ungkap Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Ende, Maria Margaretha Sigasare.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende tersebut menegaskan dengan mundurnya satu calon dari Golkar maka saat ini tinggal dua calon yang diusulkan kelompok koalisi yaitu Dominikus Mere (Golkar) dan Erikos Rede (Nasdem) untuk kemudian diproses di DPRD.
Sebagai informasi, tarik ulur pengisian lowongan Wakil Bupati Ende berjalan begitu alot hingga belakangan Golkar mengambil langkah walk out karena berselisih mekanisme pada rapat koalisi MJ pada pertengahan Maret lalu.
Sikap Golkar kala itu karena mekanisme penjaringan Cawabup oleh koalisi menggunakan mekanismem voting. Golkar memilih tidak terlibat dalam proses voting dan bersikukuh pada keputusan DPP Golkar tertanggal 10 September 2020, yang mengusung dua nama, yakni Herman Yosef Wadhi dan Dominikus Minggu Mere. Sementara enam partai lainnya (PDIP, NasDem, PKB, PKS, PKPI dan Demokrat) mengusung Erikos Emanuel Rede.
Pertarungan politik antar partai dalam koalisi ini berakhir buntut karena diganjal UU Pilkada Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Merujuk ayat (2) Pasal 176 disebutkan bahwa Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.(kp/tim)