Tambolaka, KP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dan jajarannya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini disampaikan pada saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab SBD, di Kantor Bupati SBD, Jumat, 2 Juli 2021.
“Skor indikator program pencegahan korupsi atau yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Sumba Barat Daya tahun 2020 merupakan yang terkecil. Hanya 6,9 persen. Khusus untuk Manajemen Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah 0 persen. Artinya Kepala Dinas tidak melengkapi bukti pelaksanaan yang diminta,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.
Dian meyakini bahwa di balik skor yang rendah tersirat tingginya ego-sektoral, lemahnya leadership dan tidak berjalannya roda pemerintahan dengan baik. Pada saat melakukan audiensi dengan Bupati, Dian juga menerima informasi bahwa kendala mengapa skor MCP tahun lalu sangat rendah. Salah satunya masih belum definitifnya pejabat sekda sejak Bupati dilantik di 2019.
Selain menyoroti skor MCP, KPK juga mengingatkan potensi pajak Galian-C. Mengingat pada sehari sebelumnya, tim Korsup memperhatikan truk pasir yang keluar masuk area pesisir pantai tanpa penutup dan banyak jalan Kabupaten yang rusak. Bupati Kornelius, terpisah mengkonfirmasi adanya penambangan pasir pantai illegal yang sudah cukup lama.
“Apa yang pemda sudah lakukan? Kami harap pemda menelaah kembali aturan-aturan pusat dan provinsi terkini seperti aturan Kementerian LHK dan Kementerian KKP terkait penambangan pasir pantai illegal serta aturan Kementerian Perhubungan terkait kendaraan operasional tambang. Adakah yang mengawasi kondisi fisik truk, kondisi jalan rusak, jumlah truk dan volume isinya. KPK meminta pemda untuk proaktif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Apalagi wisata pantai merupakan potensi utama pariwisata di Kabupaten SBD,” pinta Dian.
Bupati Kornelius memohon petunjuk dan dukungan tim Korsup KPK agar tata kelola Pemkab SBD ke depan lebih baik.
“Kami yakin Bapak dan Ibu dari KPK sudah tahu apa yang kurang di sini. Kami berharap rapat hari ini dapat menjadi cambuk untuk lebih bergegas memberi pelayanan terbaik pada masyarakat,” ujar Kornelius.
Kornelius menambahkan bahwa Kab SBD sudah 14 tahun berdiri sejak tahun 2007, namun hingga saat ini angka kemiskinan di Kab. SBD masih menjadi masalah. Ditambah angka stunting yang tinggi.
“Cita-cita kami supaya masyarakat sejahtera semua. Kami masih berjuang bukan saja melawan stunting tapi juga kemiskinan, kebodohan dan kejahatan,” tambah Kornelius.
Kepala BKAD Edmondus memaparkan bahwa data tanah Kab. SBD tahun 2021 berjumlah 1.069 bidang termasuk tanah jalan. 470 bidang sudah bersertifikat, sementara sisanya 599 bidang belum bersertifikat. Sertifikat dalam proses tahun 2019 berjumlah 20 bidang dan tahun 2020 berjumlah 37 bidang.
Kendaraan dinas tahun 2021, tambah Edmondus, berjumlah 1.184 dengan nilai total Rp79 Miliar yang terdiri dari 990 unit Roda Dua senilai Rp 20 Miliar, 182 bermacam mobil dengan nilai total Rp54 Miliar dan kendaraan roda tiga berjumlah 15 unit berjumlah Rp192 juta.
“Salah satu rencana aksi yaitu integrasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) dan SIMDA Keuangan bekerja sama dengan BPKP guna memudahkan penatausahanan dan pertanggungjawaban BMD,” terang Edmondus.
Sedangkan Sekretaris Bapenda Frimery Keremata menjelaskan terkait pajak. Dari 9 mata pajak yang ada di Kab SBD, data tunggakan pajak terbesar dari PBB-P2 yaitu sekitar Rp5,7 Miliar.
Menutup Kegiatan, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Aset oleh Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Sekda, dan seluruh pejabat dilingkungan Pemkab SBD.
Dalam pesan terakhirnya, KPK menyampaikan bahwa perubahan dan perbaikan tata kelola pemda membutuhkan champion dan keinginan kuat untuk berubah dari dalam.
“Tanpa hal tersebut, diragukan akan ada perbaikan signifikan di Kab. SBD. Kami kembalikan ke pemda, mau berubah atau tidak untuk memastikan rakyat Kab SBD sejahtera,” pungkas Dian.(kp/tim)