Kabupaten Ende Masuk Zona Merah Nasional Pandemi Covid 19

Ketua fraksi Partai Golkar DPRD Ende, Margaretha Siga Sare

Ende, KP

Jumlah pasien terpapar virus covid 19 di Kabupaten Ende menunjukan grafik peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data yang dirilis tim Satgas Covid 19 Kabupaten Ende Kamis 15/7, jumlah kasus covid 19 mencapai 2.471 kasus. Pasien positif terpapar virus covid 19 berjumlah 1.017. Sementara pasien yang sembuh mencapai 1.418, 36 pasien dinyatakan meninggal dunia dengan status positif covid 19. Tingginya kasus terpapar virus covid 19 menempatkan kabupaten Ende dalam daftar merah wilayah terpapar covid skala nasional. Fakta ini kian menguatkan dugaan publik terkait proses penanganan  pandemi covid dengan alokasi dana puluhan miliar rupiah. Wajar kalau publik dan sejumlah wakil rakyat mempertanyakan pengelolahan dan pendistribusian dana covid 19 yang lebih mengutamakan keinginan bukan kebutuhan. Pemkab Ende dinilai tidak fokus melakukan penanganan pandemi covid 19.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Ende, Margaretha Siga Sare, kepada media ini Jumad 16/7. Megi Siga Sare, yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, menilai penetapan kabupaten Ende masuk dalam zona merah skala nasional membuat beban kerja tim satgas penanggulangan covid 19 semakin berat.

"Kabupaten Ende sudah ditetapkan sebagai daerah zona merah secara nasional. Ini membuat  
kerja tim Satgas dan pemerintah makin berat. Dari data yang ada Kabupaten Ende termasuk di dalamnya. Sangat jelas menunjukan sistem penanganan yang belum tepat. Harus dibenahi kembali sistim penanganannya. Kami minta pada seluruh masyarakat tanpa membedakan status mengikuti aturan khusus, untuk penanganan daerah yang telah ditentukan secara Nasional sebagai  zona merah, termasuk kabupaten Ende." tegas Megy Siga Sare.


Dalam hal penanganan pandemi covid 19 kususnya wilayah dalam zona merah secara nasional, lanjut Margaretha Siga Sare, harus dilakukan dengan baik dan tepat sasaran. Penanganan yang dimaksud seperti menemukan suspect, melacak 
kontak erat,  isolasi mandiri  atau terpusat, dengan pengawasan ketat. Tidak itu saja semua rumah ibadah harus ditutup, begitu juga tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Harus ada sikap tegas dari pemeruntah dan tim satgas civid 19.  Larangan berkerumun lebih dari 3 orang, pembatasan aktifita keluar masuk dilingkungan terkecol dengan batas wakru atifitas hingga pukul 20.00 wita. Tiadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Memang kondisi ini membutuhkan kerja dan keseriusan yang ekstra ketimbang pandemi covid menjadi wabah di Kabupaten Ende. Perlu kesadaran dari kita semua untuk taat dan disiplin sesuai protokol kesehatan. Kita tidak saling menyalahkan dalam situasi darurat ini, setidaknya ada langkah perubahan dalam hal penaganan daerah yang masuk zona merah." jelas Megi Siga Sare. (kp/tim) 
Lebih baru Lebih lama