Kabag OPS Polres Ende, AKP. Oka Deswanta, memimpin langsung operasi PPKM |
Ende, KP
Badai pandemi covid 19 hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakir. Jumlah pasien positif covid 19 disejumlah daerah cenderung mengalami peningkatan. Untuk Kabupaten Ende dari data yang dirilis tim satuan tugas penanganan covid 19, jumlah pasien yang positif sangat fluktuatif. Angka positif covid 19 di Kabupaten Ende hingga Rabu 10/3, berjumlah 62 orang dari 973 kasus. Sementara aktivitas masyarakat terlihat normal, dan longgar dalam penegakan protokol kesehatan. Kondisi ini dinilai sebagai pemicu utama terus bertambahnya jumlah pasien positif covid 19.
Menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia, Nomor 09 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka aparat gabungan TNI / POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi rutin sejak Selasa 8/6 hingga Jumad, 11/6. Kegiatan Patroli dan pemantauan terhadap tempat – tempat hiburan malam di kota Ende, agar aktifitasnya hibgga pukul 21.00 Wita.
Apabila surat edaran dari Mendagri tersebut tidak diindahkan maka, Pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi berupa penyegelan ataupun penutupan secara paksa tempat – tempat hiburan malam tersebut. Penutupan tempat hiburan malam diduga kuat tidak mengantongi izin keramaian di masa pandemi Covid – 19 dan melanggar protokol kesehatan.
Tim gabungan dalam melakukan operasi penertiban dan penegakan protokol kesehatan juga menyasar tiga lokasi tempat hiburan malam di kota Ende.
Kabag Ops Polres Ende AKP Oka Deswanta, kepada media, mengatakan, kegiatannoperasi penegakan protokol kesehatan dan operasi penertiban sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri.
"Kita melaksanakan patroli gabungan ini menindaklanjuti surat edaran yang diaampaikan Mendagri, terkait penekanan penyebaran virus covid 19, kususnya di Kabupaten Ende. Operasi gabungan ini melibatkan aparat Polres, TNI dan juga Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Ende. Sasarannya pada tempat hiburan malam, lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, dan juga nasyarakat umum yang tidak mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan ada lokasi hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan akan diberi surat peringatan. Apabila dalam perjalanan masih ditemukan hal yang sama, maka akan diambil tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional. Kita melakukan operasi penertiban ini tidak saja karena ada edaran dari Mendagri. Namun operasi rutin ini akan terua dilakukan mengingat angka positif covid 19 di Kabupaten Ende masih tinggi. Butih kesadaran dan kerja sama semua pihak agar biaa menahan diri, sehingga penyebaran covid 19 bisa ditekan dan diputus mata rantai penyebanrannya." tegas Kabag OPS, AKP. Oka Deswanta.
Sesuai rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, sebelum dilakukan opera si lapangan tim gabungan melaksanakan apel persiapan di halaman Mapolres Ende. Apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Ende AKP Oka Deswanta, yang dihadiri oleh Pasi Ops Kodim 1602 Kapten Inf Yulis Subnafeo, Kasat Sabhara Polres Ende IPTU Julius Ronny Nanlohhy Gonstal, Kasat Binmas Polres Ende IPTU Agustinus Cornelis Mema Muda.
Tim gabungan melakukan kegiatan patroli dengan sasaran para pelaku usaha malam, para pemuda yang masih berkumpul di jalan, penertiban masker serta melakukan himbuan intruksi menteri dalam Negeri nomor 9 tahun 2021 tanggal 19 April
2021 tentang perpanjangan PPKM berskala Mikro.
Dalam operasi tersebut tim gabungan memberilan surat teguran tertulis kepasa 15 (lima belas) pelaku usaha malam dan mengamankan dua unit sepeda motor type Jupiter Mix dan motor Vixion yang tidak memiliki plat nomor polisi serta tidak dilengkapi surat-surat.
Tim juga mengamankan empat pemuda yang sedang mengonsumsi miras. Kegiatan operasi ditutip dengan apel bersama di Mapolres Ende, pukul 23.45.(kp/tim)