Ketua Fraksi Demokrad, Mahmud Djegha Bento, bersama Sekertaris Fraksi Demokrad, Yohanes Marianus Kota |
Ende, KP
Rumah dinas milik wakil ketua II DPRD Ende, Tibertius Didimus Toki, layak dikontrakan bagi masyarakat. Pasalnya, rumah dinas yang sudah disiapkan pemerintah, sebagai kompensasi atas jabatan hingga kini tidak digunakan. Menariknya, biaya operasional tetap diberikan oleh pemerintah, sementara fasilitas yang disiapkan tidak dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Kondisi tersebut memantik beragam pendapat baik diinternal lembaga dewan maun di ruang publik
Ketua dan Sekertaris Fraksi Demokrat, Mahmud Djegha Bento dan Yohanes Marianus Kota, mengusulkan kepada pemerintah, agar rumah jabatan yang ditempati Wakil Ketua II DPRD Ende, dikontrakan bagi masyarakat. Faktanya, fasilitas yang sudah disiapkan negara sebagai kompensasi atas jabatan dibiarkan begiti saja tanpa aktifitas. Sebaiknya rumah tersebut dijadikan tempat kos atau dikontrakan kepada masyarakat
"Bagi kami dari Fraksi Demokrad merasa sangat unik dan aneh, pejabat sudah dikasih rumah jabatan tetapi tidak ditempati. Kalau fasilitasnya dibawah standart silakan disampaikan biar dipikirkan untuk dilakukan perbaikan sesuai selera. Dugaan kita jangan sampai fasilitas tersebut dikontrakan kepada pihak lain. Kita minta adik-adik aktifis jangan cuma menyegel ruang sidang, tetapi rumah dinas wakil ketua II DPRD Ende yang tidak ditempati harus disegel juga. Wajar kalau rumah tersebut tidak ditempati, aktifitas kehadirannya di lembaga rakyat juga sangat minim. Kita mintanpimpinan DPRD Ende mengambil langkah dan sikap tegas dalam persoalan ini." ungkap Mahmud Djegha Bento.
Hal yang sama juga disampaikan sekertaris fraksi Partai Demokrat, Yohanes Marianus Kota. Menurutnya, kalau fasilitas yang disiapkan negara tidak digunakan sebaiknya dijadikan tempat kos atau diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau memang fasilitas yang disiapkan dibawah standar silakan disampaikan, asalkan rumah jabatan dimanfaatkan. Jangan dibiarkan seperti ini, tidak pernah ditempati tetapi diberikan kepada keluarga. Sebaiknya dikontrakan saja atau dikembalikan kepada negara. Atau mungkin fasilitasnya harus menyamai hotel berbintang, sampaikan saja nanti dipertimbangkan untuk dipenuhi. Asalkan dimanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara." tegas Yani Kota.
Rumah dinas Wakil ketua II DPRD Ende, sepi tanpa aktifitas |
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Ende, Tibertius Didimus Toki, kepada media ini melalui sambungan telepon mengatakan, selama ini dirinya tetap dinggal dan menggunakan rumah dinas tersebut. Tidak benar kalau saya tidak tinggal dan menggunakan fadilitas tersebut.
"Selama ini saya tinggal dirumah tersebut, tidak benar kalau ada yang bilang saya tidak tinggal dirumah dinas." sebut Didimus Toki.
Untuk diketahui, dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 dengan istilah ,rumah negara, rumah negeri atau rumah dinas. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan atau Pegawai Negeri. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.
Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.
Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki surat izin penghunian. Surat Izin Penghunian diberikan oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. Pemilik surat izin penghunian wajib menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat izin penghunian. (kp/tim)