Peta Kawasan Hutan Produksi Dalam Kota Ende Akan Direvisi

Asisten I Setkab Ende, Abraham Badu

Ende,KP

Peta kawasan hutan produksi didalam Kota Ende yang mencakup pemukiman warga akan kembali direvisi. Saat ini Pemkab Ende dan sejumlah instansi terkait sedang menggodok draf refisi tata ruang dan kawasan hutan produkai didalam Kota Ende. Kepemilikan lahan masyarakat yang berada didalam hutan prosuksi akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat. Pasalnya keberadaan peta hutan produksi yang juga mengklaim kawasan pemukiman, berdampak pada aktifitas kerja pada beberapa instansi. Kondisi ini membuat kerja dari instansi dan aktifitas pengurusan administrasi masyarakat tidak produktif.
Asisten I Setkab Ende bidang pemerintahan, Abraham Badu, kepada media ini, Selasa 1/6 menjelaskan, Pemkab Ende sudah berkoordinasi dengan 
Balai Penataan Kawasan Hutan (BPKH) sesuai surat yang dikirim ke Pemkab Ende. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan Balai Penataan Kawasan Hutan Wilayah XIV dengan nomor S. 492/BPKH. XIV-2/10/2020, tentang bidang tanah dalam kawasan hutan.
"Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak balai, sesuai dengan petunjuk yang ada. Kita akan refisi perda tata ruang dan peta kawasan hutan produkai yang mencakup kawaaan pemukiman. Hasil refisi ini akan kita koorsinasikan lagi dengan pertanahan dan balai untuk diteruskan ke menteri. Kita siapkan data yang lengkap untyk menjadi pertimbangan bagi menteri mengeluarkan keputusan. Intinya, instansi pemerintah, pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya yang masuk dalam kawasan peta hutan produksi dalam kota Ende akan dukeluarkan. Usulan ini susah disetujui tinggal langkah teknis  kita merefisi perda tata ruangnya saja." tegas Abraham Badu.
Sebelumnya, Kepala kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN), Kabupaten Ende, Herman Oematan, melalui pesan singkatnya menjelaskan, Kawasan hutan Produksi sesuai SK Menteri Kehutanan No. 357 tahun 2016 terdapat 6 kelurahan di Kota Ende yang sebagian wilayahnya masuk wilayah Kawasan Hutan Produksi.
Sejak diketahui peta itu pada tahun 2019, BPN untuk sementara memending proses sertifikat baru maupun pemecahan sertifikat, pada wilayah-wilayah dimaksud. Termasuk di wilayah kelurahan  Onekore.
Surat Keputusan (SK) No. 357 tahun 2016 mengukuhkan Penetapan Batas Kawasan Hutan Nuabosi tahun 1984 yang di tandatangani Bupati Ende dan Camat Ende pada tahun tersebut.
"Setelah kami cek Peta tahun 2016, ternyata kawasan hutan produksi (KHP) cukup menjorok ke arah kota. Contoh Susteran Potu, Puskesmas Onekore, Unflor masuk dalam kawasan hutan. Setelah kami bersurat ke balai penataan kawasan hutan (BPKH) wilayah XIV di Kupang, BPKH menjawab untuk revisi kawasan hutan di dahului dengan review perda Tata Ruang. Kami degan tim Pemda juga sudah ke BPKH Kupang untuk koordinasi." tulis Herman Oematan.
Lebih lanjut dijelaskan Herman Oematan, Kebetulan tahun 2021 ini, Pemda Ende akan mereview Tata Ruang karena Perda Tata Ruang Ende sudah dari tahun 201.
Jadi Pemda saat ini sudah membuat Surat Keputusan (SK) bupati untuk inventaris lokasi pemukiman, fasilitas umum yang masuk kawasan hutan.
Lokasi yang masuk dalam kawasan hutan akan diusulkan untuk di review kembali. Setelah direviw perda tata ruang, akan diusulkan ke menteri untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
"kami juga mengalami kendala dalam pelayanan kami yang tidak berjalan dengan baik. Jadi dalam tahun ini  dua kegiatan Review Tata Ruang dan Review Batas Kawasan hutan di Kota Ende akan digelar bersamaan." tutup Herman Oematan.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama