M. Farid Numba |
Ende,KP
Pasca orang nomor satu dijajaran manajemen PT. ADS ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ende, seluruh aktifitas PT. ADS berhenti total. Keresahan kini menghantui nasabah PT. ADS, yang terus berharap agar dana yang diinvestasikan bisa dikembalikan. Ketidak pastian pihak manajemen memenuhi tuntutan nasabah patut dipertanyakan. Pasalnya dalam menjalankan kegiatan perusahaan, direktur utama Muhamad Badrun tidak bekerja sendiri. Aktifitas perusahaan dan aliran keuangan pasti diketahui petinggi PT. ADS. Penyidik harus membuka tabir kemana aliran dana PT. ADS, untuk memenuhi permintaan para nasabah.
Permiintaan dilakukan audit berkaitan dengan aliran dana PT. ADS, disampaikan M. Farid Numba kepada media ini, Sabtu 12/6. Menurutnya, sangat unik apa yang terjadi di PT. ADS saat ini. Nasabah kebingungan mendapatkan kepastian infomasi apalagi kepastian pengembalian dana yang sudah diinfestasikan. Semestinya pelayanan pengembalian atau pembayaran premi kepada nasabah tetap berjalan, tidak tergantung pada seorang direktur utama yang kini tersandung kasus hukum.
"Kuat dugaan saya ada sesuatu yang disembunyikan dari manajemen PT. ADS. Aktifitas perusahaan masih tetap berjalan sampai dengan ditetapkannya Muhamad Badrun selaku direktur utama sebagai tersangka. Struktur perusahaan juga sangat jelas, mestinya para nasabah tidak kesulitan mendapatkan informasi dan kepastian pengembalian dana. Faktanya, para nasabah kini kebingungan dan resah, dana puluhan juta hingga ratusan juta tidak jelas keberadaannya. Kita minta aparat penyidik dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan audit berkaitan dengan aliran dana PT. ADS. Saya yakin, direktur utama Muhamad Badrun tidak bekerja sendiri. Kuat dugaan saya ada pihak lain yang juga terlibat, para pihak yang terlibat ini perlu dimintai pertanggungjawabannya." tegas M Farid Numba.
Lebih jauh dikatakan mantan Ketua IMM, M. Farid Numba, penyidik diminta tidak hanya fokus penanganan dan pemeriksaan terhadap direktur utama Muhamad Badrun, tetapi pihak lain yang ada dalam jajaran manajemen yang menjalankan roda perusahaan, juga ditelusuri keterlibatannya.
"Ini berkaitan dengan keresahan para nasabah yang takut kehilangan uang yang sudah diinvestasikan. Saya yakin saat ini para nasabah terbebani dengan ketidak pastian kapan dana mereka dikembalikan. Untuk itu saya meminta kepada penyidik baik polisi dan jaksa, untuk meminta lembaga resmi melakukan audit, terkait aliran dana tersebut. Audit tersebut juga bisa mengungkap banyak tabir yang kini tertutup rapat. Bisa diketahui kemana pastinya aliran dana itu mengalir dan kepada oknum siapa yang berada dibalik PT. ADS. Ini pekerjaan yang dilakukan dengan sistim matis yang sangat jelas, tentunya bisa dibuka kepada publik peran dan keterlibatan dari berbagai pihak." tegas M Farid Numba.
Anggota DPRD Ende, Margaretha Siga Sare |
Sebelumnya, Anggota DPRD Ende, Faraksi Partai Golkar, Margaretha Siga Sare, mendesak PT. ADS harus bertanggung jawab dan mengembalikan keuangan milik nasabah.
"Apapun alasannya, apapun persoalan yang dihadapi saat ini, bagi saya PT. ADS harus mengembalikan keuangan milik nasahah. Soal kebijakan apa yang mau diambil pihak PT. ADS, itu uruaan internal manajemen. Intinya uang yang diinvestasikan 1.800 nasabah harus dikembalikan utuh." tegas Megi Siga Sare.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Ende, Ericos Emanuel Rede, yang meminta aparat penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam bisnis bodong PT. ADS.
"Siapapun yang terlibat dan mengambil bagian dalam kegiatan usaha tersebut, baik dalam hal promosi maupun perekrutan masyarakat harus diproses hukum. Aparat hukum yang menangani kasus ini diminta mengusut tuntas aliran dana yang dihimpun oleh Manajemen PT. ADS dari masyarakat. Ada kerja sama didalam sitim manajerial, tidak bisa dibebankan kepada direktur utama saja, sedangkan pihak lain dibiarkan. Ini kerja jaringan, untuk itu saya meminta agar semuanya diproses hukum." tegas Eric Rede.
Harapan para nasabah untuk mendapatkan kembali uang yang sudah diinfestasikan kian pudar. Beberapa kali pihak manajemen mengeluarkan penguman tanpa ada kepastian. Janji manajemen mengembalikan dana nasabah dari hasil penjualan aset kini terbantahkan. Keterangan hasil pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan negeri Ende, menyebutkan aset yang dibeli masih secara kredit. Sesuai pengumuman terbaru yang disampaikan pihak manajemen, dimana pengumumuman tersebut tanpa legalitas yang jelas. Dalam pengumuman tersebut, manajemen PT ADS mengajak nasabah untuk berdoa.(kp/tim)