Tim gabungan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan |
Ende, KP
Dalam upaya mengendalikan laju penambahan jumlah pasien yang terpapar virus covid 19, Bupati Ende, H. Djafar Achmad mengeluarkan surat edaran (SE). Surat edaran yang dikeluarkan orang nomor satu di Bumi Pancasila, bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus covid 19. Pembatasan aktifitas masyarakat, pemberlakuan jam malam, dan pembatasan jam bagi pelaku usaha, ditanggapi dingin oleh masyarakat dan pelaku usaha. Faktanya aktifitas dan kerumunan masa serta aktifitas usaha melampaui waktu yang sudah ditentukan masih terjadi.
Pelaku usaha di Kota Ende dinilai mengabaikan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ende terkait pemberlakukan batas waktu usaha.
Sejak diterbitkan 22 Juni 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan batas aktivitas usaha bagi pedagang kaki lima, pemilik kios, toko maupun warung makan hingga pukul 21.00 WITA. Namun, beberapa pelaku usaha masih terlihat manjalankan aktifitas usaha melampau batas waktu yang sudah ditetapkan.
Kondisi tersebut ditemukan tim patroli gabungan (TPG) yang melakukan patroli sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan. Tim patroli gabungan (TPG) yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dishub Ende, menemukan sejumlah pelaku usaha di Jalan Kelimutu, Banteng, Gatot Subroto dan Jalan Wirajaya, tetap membuka tempat usahanya melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengingatkan para pelaku usaha melalui pengumuman resmi.
Kasat Sabhara Polres Ende, Ronny Gonstal, mengatakan penertiban hari kedua akan diambil tindakan tegas bagi pelqku usaha dan masyakat yang masih melanggar ketentian dalam surat edaran (SE).
“Kita ambil tindakan tegas jika masih ditemukan masyarakat dan pelaku usaha tidak mengindahkan aurat edaran tersebut. Sudah cukup kita himbau, dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Jika masih ada yang bandel kita akan ambil tindakan tegas,” tegas Ronny Gonstal.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ende, Tarsisius Mba, mengatakan, dilapangan masih ditemukan oknum pemilik kios dan rumah makan seperti Roda Baru, Sambal Cobek, Amor Jaya, masih membuka tempat usaha dan ramai dikunjungi warga.
“Kita sudah kasih peringatan keras. Jika masih kita temukan aktifitas diatas jam yang sudah ditentikan, akan kita ambil tindakan tegas.” ujar Tarsisius.
Tidak itu saja, dalam patroli aparat masih menemukan warga secara berkelompok berkumpul di beberapa titik seperti di pertigaan jalur jalan Banteng dan Nuamuri. Kondisi yang sama juga terlihat di depan lapangan Perse, lapangan Voley, dan aral seputar pelabuhan Ende. Petugas juga menemukan para pengguna jalan yang tidak memakai masker. (kp/tim)