Anggota DPRD Ende, Maria Margaretha Siga Sare |
Ende,KP
Pasca ditetapkan direktur utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Muhamad Badrun, sebagai tersangka, aktifitas layanan kepada nasabah untuk sementara terhenti. Sejumlah nasabah yang mendatangi kantor PT. ADS harus kembali tanpa mendapatkan pejelasan dari petugas PT. ADS. Keraguanpun kini muncul dibenak nasabah, mungkinkah dana jutaan hingga ratusan juta rupiah bisa dikembalikan oleh PT. ADS? Sementra pengakuan sang direktur PT. ADS kepada penyidik, dimana aset yang dimiliki dibeli dengan sistim kredit. Sangat kontradiktif dengan janji yang disampaikan kepada para nasabah.
Bercermin dari keresahan dan kebimbangan masyarakat (nasabah), Anggota DPRD Ende, dari Fraksi Partai Golkar, Maria Margaretha Siga Sare, mendesak PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) segera mengembalikan uang milik para nasabah. Tidak ada alasan bagi PT. ADS untuk tidak mengwmbalikan uang milik nasabah. Kita berharap proses hukum yang sedang dijalani saat ini juga mempertimbangkan beban derita yang kini ditanggung nasabah.
"Menurut pendapat saya, PT.ADS harus bertanggung jawab terhadap uang nasabah. Sejak ada tawaran untuk bergabung sebagai nasabah tentunya dengan iming-iming yang menggiurkan serta meyakinkan nasabah akan mendapatkan keuntungan lebih. Dalam perjalanan kondisi yang dihadapi nasabah berbeda dengan apa yang dijanjikan. Ini merupakan kesalahan dari pihak pengelolah atau dari PT. ADS itu sendiri. Orientasi mendapatkan keuntungan yang besar yang pada akirnya mengorbankan para nasabah. Saya berharao agar penyidik bisa membuktikan secara pasti mana aset yang menjadi milik PT. ADS ataupun milik pribadi Direktur Utama PT. ADS. Muhamad Badrun. Jila penyidik bisa membuktikan maka aset tersebut dijadikan anggunan untuk menggembalikan uang nasabah walaupun tanpa memberikan keuntungan bagi nasabah. Persoalannyasaat ini ditengah pandemi covid 19 dimana kondisinya sedang lesuh. Kondisi ini diperparah lagi dengan beban tagihan yang harus dibayarkan nasabah pada lembaga keuangan lainnya atau mengembalikan pinjaman dari orang per orang. Kita mendesak apapun alasannya PT. ADS harus mengembalikan uang yang diinvestasikan para nasabah tersebut." tegas Megu Siga Sare.
Lebih jauh dikatakan salah satu srikandi di lembaga perwakilan rakyat Ende, Megi Siga Sare, sebagai warga negara tentunya mendukung oenuh langkah hukum yang sudah diambil penyidik baik dari Polda NTT maupun dari Kejaksaan Negeri Ende. Proses hukum yang sedang dijalani hingga putusan pengadilan diharapkan tidak menghilangkan hak nasabah untuk kembali mendapat ganti rugi.
"Proses hukum silahkan saja sesuia prosedur dan tata aturan hukum yang berlaku. Tetapi hal mendasar yang perlu diingat dan harus dilaksanakan oleh PT. ADS. jangan lari dari tanggung jawab. Mereka harus mengembalikan uang nasabah sesuai besaran investasi yang dimasukan nasabah. Jika kondisi ini dibiarkan, kita sabgat kawatir akan memunculkan reaksi dari masyarakat. Kita inginkan apapun bentuk dan masalahnya stabilitas keamanan harua tetap dijaga dengan baik. Melihat dari runtunan prises dan beredarnya informasi diruang publik, jelas kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Karena merugikan rakyat maka Pemerintah harus hadir utk mengamankan dana milik masyarakat yang sudah diinvestasikan pada PT.ADS." tutup Megi Siga Sare.(kp/tim)