Ende,KP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan koordinasi antar instansi untuk mendorong percepatan sertifikasi aset, baik aset yang dimiliki PT. PLN maupun aset barang milik daerah (BMD) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita ketahui bersama pandemi dan refocusing aset dapat memperlambat pencapaian target sertifikasi aset pada tahun 2024. Untuk itu dibutuhkan penguatan koordinasi antar instansi bahkan antar dinas,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset PLN dan BMD pada 22 Juni 2021 di Ballroom Palasio Hotel Aston Kupang.
KPK, Dian menjelaskan, menggunakan platform Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk mengukur capaian perbaikan tata kelola pemerintah daerah (pemda). Salah satu yang diukur, katanya, adalah aset.
“Biasanya tantangan di pemda terkait dengan target. Tidak semua pemda dapat menyampaikan berapa jumlahnya, atau disampaikan tetapi waktunya mendekati akhir tahun,” ujarnya.
Tantangan kedua, sebut Dian, pemda tidak menganggarkan untuk proses sertifikasi. Sedangkan, tantangan ketiga, lanjutnya, tidak satu pintu OPD untuk pengurusan proses sertifikasi tanah pemda.
Membuka kegiatan GM PT PLN Unit Induk NTT Agustinus Jatmiko menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan supervisi oleh KPK bersama pemda serta kerja keras ATR/BPN sehingga upaya pengamanan aset PLN dinilainya telah berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga bersyukur hari ini dapat diserahkan 202 sertifikat aset dari ATR/BPN kepada PT. PLN.
Turut hadir pada saat kegiatan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Ari Yuriwin menyampaikan total aset PLN di NTT tercatat sebanyak 1.996 bidang. Sampai hari ini, sebutnya, sebanyak 797 sudah selesai sertifikasi dan sisanya masih 1.169 bidang atau 60 persen yang belum bersertifikat.
Sedangkan untuk Aset pemda, Ari menambahkan, tercatat total aset baik di provinsi maupun kab/kota sebanyak 356 bidang. Sampai hari ini, jelas Ari, sebanyak 58 sudah selesai sertifikasi, 52 masih dalam proses dan sisanya sebanyak 246 bidang atau 69 persen belum bersertifikat.
“Sesuai arahan Presiden, sampai dengan tahun 2024 semua bidang tanah harus memiliki kepastian hukum demi tercapainya keadilan pertanahan. Untuk itu, harapan kami agar dapat membantu menyiapkan anggaran dan dokumen yang dibutuhkan serta membantu penyelesaian permasalahan tanah, seperti masuk kawasan hutan dan juga tanah ulayat,” pinta Ari.
Terakhir, KPK mengingatkan kembali pentingnya optimalisasi pajak daerah mengingat kapasitas fiskal pemda di Indonesia Timur cukup berat, sehingga kepala daerah terpaksa harus pinjam. Salah satu yang dapat dilakukan untuk membantu meningkatkan pendapatan pemda, kata Dian, adalah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, BPHTB merupakan hak pemda dan nilainya terhitung cukup besar.
“Kita dorong host to host antara Kantah dengan Bapenda masing-masing pemda. Saat ini baru 9 pemda di NTT yang terkoneksi H2H BPHTB,” kata Dian.
Ia berharap tahun ini semua integrasi BPHTB dapat diselesaikan. Selain itu, sambung Dian, pemda juga membutuhkan data dukung dari PLN terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk memastikan kesesuaian penerimaan pajak dengan data pemda. Untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah ini, kata Dian, KPK minta dukungan semua pihak. Menurutnya, banyak pelaku usaha di Indonesia Timur, tapi tidak memberi manfaat seimbang untuk masyarakat setempat.
“Yang lain, pemda bisa menagih pajak galian C mengingat potensinya yang sangat besar. Kami minta data IUP galian C se-NTT dari Kadis ESDM NTT dapat disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk memastikan pajak galian C dibayarkan,” pungkas Dian. (kp/tim)