KPK Minta Kampus Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Pendidikan Antikorupsi



Ende,KP
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana meminta Pimpinan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan antikorupsi (PAK) di kampus. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Antikorupsi untuk Pimpinan Perguruan Tinggi yang dihadiri oleh 38 rektor, wakil rektor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari 16 perguruan tinggi  negeri di wilayah Indonesia timur, meliputi Bali, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, bertempat di Hotel Trans Resort Bali, Jumat, 11 Juni 2021. 

“Kuantitas implementasi pendidikan antikorupsi pada jalur formal, nonformal dan pada setiap jenjang pendidikan perlu ditingkatkan.  Selain itu, juga perlu dilakukan peningkatan kualitas dengan berbagai program penguatan kapasitas PAK,” ujar Wawan. 

Lebih lanjut Wawan juga menyampaikan sejumlah upaya yang telah KPK lakukan untuk terus mendorong implementasi PAK di kampus.

“Sejak 2012 lebih dari 3.500 dosen mengikuti TOT PAK. TOT ini juga akan terus kita lakukan. Tahun ini akan ada 1.500 dosen baru pengampu PAK untuk kembali mengikuti TOT, termasuk dosen-dosen yang pernah ikut sebelumnya,” jelasnya.

Upaya lainnya yang telah dilakukan, sambung Wawan, adalah penyusunan buku-buku panduan implementasi PAK, mendorong diterbitkankannya permenristekdikti sebagai payung hukum penyelenggaraan PAK, memasukkan materi antikorupsi di panduan umum pengenalan bagi mahasiswa baru, dan monev PAK. 

“Dari pangkalan data Dikti terdapat 12 ribu-an dari 35 ribu-an program studi yang terdaftar yang telah menerapkan mata kuliah antikorupsi, baik secara mandiri ataupun insersi,” kata Wawan.

Lebih lanjut paparan KPK disampaikan oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha.

“Mulai tahun ini KPK akan mengukur penilaian integritas tata kelola di jejaring pendidikan. Hal ini bisa dijalankan seiring dengan program dari Kemendikbud,” ujar Aida. 

Cara membangun integritas dalam insersi dan tata kelola PAK, Aida menjelaskan, dapat dilakukan dengan penanaman 9 nilai antikorupsi. Menurutnya, peran pimpinan perguruan tinggi menjadi hal yang sentral. Pimpinan perguruan tinggi harus menjadi teladan bagi mahasiswa dengan memberikan contoh yang baik dalam kesehariannya di kampus.

“Sebab, apapun program yang dilakukan, mahasiswa bercermin pada pimpinannya,” tegas Aida.

Pimpinan, sambung Aida, juga harus memelopori tata kelola Kampus, yang meliputi di antaranya praktik terkait pengelolaan anggaran, rekrutmen, rotasi, mutasi, SOP perkuliahan, penelitian, dan sebagainya. 

Sedangkan untuk implementasi PAK pada perguruan tinggi, Aida menyampaikan, ada dua pilihan yang dapat dilakukan kampus, yaitu dalam bentuk insersi atau mata kuliah tunggal. Selain itu, sambung Aida, PAK juga dapat dilakukan dalam wujud kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, pusat studi atau program akademis lain.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendorong perguruan tinggi membangun integritas kampus sebagai wujud peran serta kampus dalam pembangunan karakter bangsa.

“Kita wujudkan perguruan tinggi kita sebagai  zona-zona integritas sehingga menjadi contoh bagi generasi muda sebagai penerus bangsa,” pesan Nizam.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Selain hadir secara luring, kegiatan juga diikuti oleh 186 pimpinan perguruan tinggi swasta di bawah beberapa wilayah LLDIKTI.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama