KPK Dorong Pembenahan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Sumba Timur


Ende, KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembenahan aset dan optimalisasi pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini diutarakan pada saat rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi secara luring di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin, 28 Juni 2021 .

“Di Timur ini banyak pelaku usaha yang kurang memberi kontribusi pada daerah dan masyarakat lokal. Untuk itu, kami hadir memfasilitasi karena sering kami amati di lapangan sulitnya melakukan penagihan hak pemda,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.

Salah satu alasan KPK konsen terkait pendapatan daerah karena terdapat banyak proyek infrastruktur yang berpotensi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun luput dari perhatian. Misalnya, sebut Dian, pajak galian-C. 

Dengan segala tantangan yang kita hadapi saat ini, kata Dian, KPK menyarankan perlunya optimalisasi. Jangan sampai, lanjutnya, daerah tidak mendapat manfaat apa-apa dari pelaku usaha.


KPK, Dian menjelaskan, juga mendorong koneksi host-to-host (H2H) BPHTB. Namun, katanya, baru sembilan pemda yang melaksanakan H2H BPHTB. 

“Untuk Sumba Timur masih berproses.” ujarnya.

Terkait capaian atas indikator tata kelola pemerintah daerah yang baik, Dian menyebutkan, bahwa berdasarkan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2020 untuk Kab Sumba Timur tergolong rendah yaitu 37 persen. Nilai terendah, sambung Dian, terkait Optimalisasi Pajak Daerah yaitu 0 persen.

Dian meminta Inspektorat agar lebih aktif memantau. Sebab, Kata Dian, KPK tidak mungkin masuk terlalu teknis ke dapurnya Pemda. Karenanya, menurut Dian, Inspektorat sebagai mitra KPK diharapkan memiliki dukungan dan kapasitas yang baik untuk melaksanakan tugasnya. 

Turut hadir Bupati Sumba Timur Kristofel Praing menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik supervisi yang dilakukan oleh KPK. 

“Kami dengan senang hati disupervisi oleh KPK. Beberapa hal seperti regulasi, kami tidak memiliki akses ke pemerintah pusat, mungkin KPK bisa bantu advokasi,” harap Kristofel.

Pada saat rakor juga dipaparkan oleh Kepala Bapenda Oria A. Raramata jumlah piutang pajak. Secara keseluruhan, jumlah piutang pajak sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp9,5 Miliar. Terbesar merupakan tunggakan PBB-P2 sebesar Rp8,6 Miliar. 

“Sisanya pajak mineral bukan logam dan batuan Rp678 Juta piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp168 Juta, retribusi pemakaian kekayaan sewa tanah dan bangunan Rp53 Juta, dan reklame Rp16 Juta,” ujar Oria.

Sementara itu, Kepala Bidang DPMPTSP Harun menyampaikan usulan penyesuaian Indikator MCP terkait PTSP mengingat adanya perubahan regulasi, bahwa PTSP tidak lagi mempunyai kewenangan memberikan izin. Pemberian izin sesuai UU Cipta Kerja, sambungnya, semua terpusat di Kementerian Investasi/BKPM dengan platform One Single Submission (OSS).

“Titik krusial di PTSP seperti tanda tangan Bupati sudah tidak ada lagi. Jadi bisa dibayangkan dengan perizinan berbasis risiko atau RBA, jika usaha menurut OSS masuk kategori berisiko rendah, dapat langsung memperoleh NIB dari OSS dan mulai menjalankan usaha. Kami juga tidak memiliki mekanisme pengawasan usaha seperti apa,” ujar Harun.

Merespon hal tersebut, Dian menyarankan untuk menyampaikan secara formal kondisi yang ada disertai contoh-contohnya ke Dirjen terkait di Kementerian Investasi dengan tembusan surat ke KPK.


“Undang-undang Cipta Kerja didesain memberikan kemudahan pelaku usaha. Bisa dibayangkan ya, yang dulu saja ketat aturan begitu banyak pelanggaran, bagaimana sekarang. Kumpulkan saja contoh-contoh masalahnya, sampaikan apa adanya,” saran Dian.

KPK juga mendorong para pejabat untuk menjadi contoh yang baik dengan mengembalikan aset negara yang bukan lagi menjadi haknya selepas meletakkan jabatan. 

Menutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Aset oleh 46 Pejabat di lingkungan Pemkab Sumba Timur dan kunjungan lapangan bersama Bupati dan jajarannya ke beberapa lokasi milik pelaku usaha yang menunggak pajak. Beberapa di antaranya, yaitu Spotlight Karaoke, Parkir Bandara, serta aset rumah dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat. KPK juga meminta kepada Pemda untuk memberikan peringatan minggu ini kepada antara lain pelaku usaha Galian-C, Hotel Unicorn dan Homestay Baim.

“Dibalik potret ketidakpatuhan pelaku usaha sangat mungkin berpotensi penyimpangan atau tindakan koruptif. Jangan ada lagi pembiaran,” pungkas Dian.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama