Keterangan saksi beda dengan fakta sidang, Penyidik Diduga Memanipulasi BAP



Sidang lanjutan Kasus jual Beli tanah di Manggarai Barat, mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor Kupang
Ende,KP

Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Propinsi Nusa Tenggara  Timur (NTT) Roy Riyadi  diduga “Simsalabin” atau memanipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  terhadap Harum Fransiskus,  saksi dalam perkara terdakwa Ali Antonius. Perkara yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT,  menghalang-halagi proses penyidikan dalam perkara  jual beli asset milik Pemda Manggarai Barat, seluas 30 hektar di Karangan  Toroh Lema Batu Kalo, kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo.

Hal itu terungkap dalam fakta  persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kupang, Selasa 8 Juni 2021 yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim, Paula Da Silva Nino  dengan anggota Gustaf  Marpaun dan Ngguli Liwar  Bani Awang .

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa Frasisco  Bessie menanyakan kepada saksi Harum Fransiskus  apakah dirinya mengetahui menandatangi BAP untuk tersangka Ali Antonius .
Diijawab saksi Harum Fransiskus  tidak tahu.
Fransisco Bessie kembali menanyakan apakah saksi mengetahui surat pernyataan keterangan saksi tidak sama .
Menurut  Harum Fransiskus  dirinya menandatangani BAP saat berada dalam sel tahanan jaksa tanpa membaca isinya karena menurut Harum Fransiskus , dirinya  dijemput jaksa dirumah Ali Antonius pada tanggal,  11 Februari 2021 pukul 15.00  wita . Tiba di Kejati  NTT, Harum Fransiskus disodorkan BAP untuk ditandatangani namum oleh saksi Harum Fransiskus  tidak menandatangi BAP  hingga pukul 24.00 wita. 

Dijelaskan Harum Fransiskus   karena tidak menandatangani BAP  lalu dirinya ditahan dalam sel Jaksa. Setelah ditahan  dirinya kembali  disodorkan BAP oleh jaksa untuk ditandatangani, lalu ia pun menandatangani BAP tersebut  tanpa membaca BAP itu.
Fransisco Bessie kembali menayakan saksi, apakah saksi mengetahui nama penyidik yang menyodorkan BAP untuk ditandatanagani 
Dijawab  Harun Frasiskus  penyidiknya  bernama Roy .
Frasiscso Bessie kembali menegasksan apakah Roy Riyadi SH MH,  jaksa Madya , Jabatan Jaksa penyidik  
Dijawab Harum Fransiskus Roy yang dimaksud adalah Roy Riyadi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Hary Franklin dalam sidang tersebut menanyakan ke saksi  Harun Fransiskus  pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Ali  Antonius menari diatas mayat kami ( Harun Frasiskus dan Zulkarnian Djuje).
Dijawab  Harun Fransiskus benar karena selama dirinya  dan Zulkarnaen Djuje  ditahan jaksa, Ali Atonius tidak pernah menegok sehingga  hal itu membuat dirinya sakit  hati dan mengeluarkan kata itu.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama