Jaksa Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Direktur PT. ADS


Kasi Pidum kejaksaan Negeri Ende memberikan keterangan pera kepada media, usai penahanan Direktur Utama PT. ADS. Muhamad Badrun

Ende, KP


Tujuh hari sudah direktur utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun mendekam disel tahanan Mapolres Ende, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ende. Sebelumnya, orang nomor satu dijajaran PT. ADS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT 2/6. Aktifitas layanan bagi nasabah saat ini berhenti total. Nasabah kian resah, kapan uang yang diinvestasikan bisa dikembalikan oleh PT. ADS.

Sejak ditahan sebagai tahanan kejaksaan negeri Ende, 3/6, pihak keluarga teraangka Muhamad Badrun, melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 5/6. Namun permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak tim penyidik kejaksan negeri Ende, dengan berbagai pertimbangan hukum.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, Muhamad Badrun dalam kasus investasi bodong yang merugikan nasabah sebesar 28 miliar rupiah.

"Berdasarkan pendapat penuntut umum, belum dapat dikabulkan terkait penangguhan penahanan tersangka". ujar Kajari Ende, Romlan Robin, kepada media, Kamis 10/6.

Menurut Kajari Ende Romlan Robin, alasan ditolaknya surat permohonan penangguhan penahanan tersangka, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Ia menjelaskan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka, sudah dimasukan pihak keluarga sejak,Jumad 5/6 pekan lalu. Namun setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa penuntut umum, diambil keputusan belum mengambulkan permohonan itu dengan berbagai pertimbangan yang sudah disampaikan diatas.

Untuk diketahui saat ini, Direktur Utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun Alias Adun sudah ditahan di sel Mapolres Ende. Tersangka Muhamad Badrun akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari kedepan, menunggu pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan negeri Ende untuk diaidangkan. Tersangka dijerat dengan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Kantor PT. ADS tanpa aktifitas pelayanan bagi nasabah

Usut Tuntas

Wakil ketua DPRD Ende, dari fraksi Partai Nasdem, Ericos Emanuel Rede, meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas para pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis bodong PT. ADS tersebut. Kegiatan usaha penghimpunan dana masyarakat dengan iming-iming mendapat keutingan lebih diluar ketentuan Bank Indonesia jelas ilegal. Standart perbankan sudah sangat jelas, apalagi tanpa ijin resmi dari otoritas jasa keuangan dan lembaga keuangan lainnya yang berwenag. Disamping itu, sejak aktifitas PT. ADS mulai berjalan, sangat tidak mungkin seorang direktur bekerja sendiri manjalankan aktivitas usahanya. Pasti ada pihak laun dalam struktur manajerial yang ikut terlibat melakukan promosi, pengumpulan nasabah, penghimpunan nasabah dan kegiatan lainnya. Jelas ini dilakukan secara bersama-sama, kita minta aparat penegak hukum mengusut tuntas para pihak yang terlibat, agar ada efek jera bagi yang lainnya.

“Siapapun yang terlibat dan mengambil bagian dalam kegiatan usaha tersebut, baik dalam hal promosi maupun perekrutan masyarakat juga diproses hukum. Aparat hukum yang.menangani kasus ini diminta mengusut tuntas aliran dana yang dihimpun oleh Manajemen PT. ADS dari masyarakat. Ada kerja sama didalam sitim manajerial, tidak bisa dibebankan kepada direktur utama saja, sedangkan pihak lain dibiarkan. Ini kerja jaringan, untuk itu saya meminta agar semuanya diproses hukum." tegas Eric Rede. (kp/tim)
Lebih baru Lebih lama