Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ende, Slamet Pujianto |
Ende, KP
Masa tahanan bagi direktur utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) kembali diperpanjang oleh pihak kejaksaan negeri Ende. Pasalnya saat ini penyidik sesabg dalam tahapan penyempurnaan surat dakwaan. Perpanjangan masa tahanan selama 30 hari kedepan bagi direktur utama PT. ADS. Muhamad Badrun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende memperpanjang masa penahanan Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan dilakukan oleh tim JPU dimana saat ini tim JPU sedang dalam proses penyempurnaan surat dakwaan bagi direktur utama PT. ADS. Sementara masa penahanan awal selama 20 hari akan berakir pada tanggal 23/6.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun), Slamet Pujiono, kepada media di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 22/6 mengatakan, masa penahanan bagi tersangka kasus infestasi bodong Muhamad Badrun akan diperpanjang selama 30 hari kedepan. Sementara untuk masa penahanan pertama akan segera berakir pada tanggal 23/6. Saat ini JPU sedang dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan.
“Masa penahanan tersangka Muhamad Badrun, kami perpanjang selama 30 hari kedepan. Penyidik saat ini sedang menyempurnakan surat dakwaan, sebelum.pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Ende untuk disidangkan. Penambahan masa tahanan selama 30 hari disetujui oleh ketua PN Ende, karena masa tahanan pertama akan segera berakir." jelas Slamet Pujianto.
Ia menjelaskan, saat ini tim JPU sementara mempelajari berkas perkara secara detail sehingga tidak prematur dan terburu-buru dalam menyusun dakwaan.
“Kami sangat teliti memperlajari berkas yang ada karena memakai UU perbankan. Tujuannya agar dakwaan tidak prematur yang bisa mempengaruhi putusan hukum nanti,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Slamet Pujiato, saat menjalani masa penahanan, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun setelah ditelaah, tim JPU menolak dan tersangka tetap ditahan di Sel Mapolres Ende.
"Selama menjalani masa penahanan pertama, pihak keluarga dari tersangka Muhamad Badrun sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Setelah kami teliti dengan berbagai pertimbangan, JPU memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Saat ini tersangka dititip di sel Mapolres Ende. Sejak pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT, JPU tidak melakukan pemeriksaan tambahan. JPU hanya menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende, untik disidangkan. Semestinya aktifitas PT. ADS saat ini harus dihentikan karena tidak mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tegas Slamet Pujianto.
Untuk diketahui, tersangka dalam kasus investasi bodong PT ADS dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini direktur utama PT. ADS. Muhamad Badrun sementara menjalani masa tahanan pertama, dan dititipkan di sel Mapolres Ende.(kp/tim)