Penandatanganan pakta integritas menjaga aset negara |
Ende, KP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya seluruh kepala daerah memberi contoh baik dalam upaya menjaga aset negara. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Aset oleh 21 Kepala Daerah se-provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin, 21 Juni 2021
“Pembiaran dan penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat merugikan keuangan negara, termasuk di antaranya kendaraan dan rumah dinas yang digunakan sebagai fasilitas sehari-hari,” tegas Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.
Mengingat banyaknya penguasaan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak semestinya, baik oleh pejabat aktif maupun yang sudah pensiun di pemda wilayah timur, KPK mendorong pejabat pemda untuk mendeklarasikan pakta integritas aset secara terbuka dan tertulis serta dihadiri seluruh pejabat.
Isi dari pakta tersebut, yaitu para pejabat berjanji akan mengembalikan seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak dan siap menerima konsekuensi hukum jika kelak saat meletakkan jabatannya lalai mengembalikan aset-aset yang dimanfaatkan selama menjabat.
Sebelumnya, dua pemda di NTT, Kabupaten Ende dan Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan hal serupa secara terpisah. Begitu juga dengan tiga pemda di Maluku dan empat pemda di Papua Barat. Sehingga total 30 pemda sudah menandatangani Pakta Integritas Aset tersebut, termasuk seluruh pemda di NTT.
KPK menilai permasalahan ini sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata. Negara harus hadir memberi solusi yang konkrit dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera.
Kondisi ini, sebut Dian, semakin miris di tengah semakin lemahnya kapasitas fiskal pemda dengan adanya refocusing anggaran terkait Covid-19, dana alokasi umum yang ditahan, transfer dana ke daerah yang menurun dan kontraksi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.
“Bisa dibayangkan kalau kendaraan-kendaraan dinas tersebut tidak kembali ke pemda artinya pemda harus melakukan pengadaan lagi dan di situ terdapat potensi pemborosan keuangan negara,” tutup Dian.
Terakhir, KPK mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga para pejabat yang ikut menikmati penggunaan aset negara agar ikut diberikan pemahaman, bahwa memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan selama kunjungan kerja tim Korsup wilayah V KPK di NTT pada 21 Juni – 2 Juli 2021. KPK juga akan melakukan inspeksi wajib pajak yang tidak kooperatif di Kota Kupang, rakor dengan ATR/BPN, PT PLN, BP2JK, inspeksi aset bermasalah, serta mengadakan serial evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi atau MCP dengan beberapa pemda.(kp/tim)