Investasi bodong, PT ADSJanji Jual Aset Bayar Uang Nasabah

Marta Gomes, salah satu nasabah PT. ADS yang sudah menginfestasikan uang ratusan juta rupiah
Ende, KP

Akir kisah investasi bodong sejak Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhammad Badrun ditetapkan sebagai tersangkah oleh Polda NTT, Rabu 2/6. PT. ADS tanpa izin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat.
Nasabah PT ADS terlihat cemas takut dana ratusan juta  yang diinvestasikan hilang. Sempat terhenti pembayaran dana nasabah pada awal tahun 2021 ini, namun pihak manajemen menjanjikan angin segar bagi nasabah. Aset yang dimiliki PT. ADS dan aset pribadi milik Direktur PT.  ADS, Muhammad Badrun, akan dijual untuk menutup dana milik nasabah. 
Salah satu nasabah yang mengaku bernama, Lamber Uran, asal Flores Timur, dan tinggal dibelakang kantor BNI Cabang Ende, kepada media ini mengatakan, banyak nasabah yang tertarik masuk karena pemerintah daerah juga ikut terlibat. Pada saat sosialisasi dan pemaparan kita melihat banyak orang penting dan orang pemerintahan yang hadir. Mereka bukan orang sembarang, sehingga kami yakin investasi ini baik. 
"Sejak awal kami ikuti prosesnya mulai dari sosialisasi, pemaparan materi hingga presentasi soal hasil yang akan didapat bagi para nasabah. Kami sangat tertarik apalagi dijanjikan mendapat dua kali dari besaran dana yang kita setor. Ditambah lagi selama satu tahun menjadi nasabah akan mendaoatkan bunga 100 persen. Kita tertarik masuk karena para pejabat dari pemda juga hadir mewakili pemerintah. Saat ini kami pusing karena tagihan dari bank dan koperasi susah menumpuk, kami mau bayar pakai apa kalau direkturnya sudah ditangkap. Total investasi saya dan keluarga serta nasabah yang saya rekrut sebesar 190 juta rupiah. Ini menjadi beban utang bagi kami. Waktu mulai tersendat pembayaran dan para nasabah banyak datang menagih, mereka menjanjikan akan menjual aset toko di Jalan Cendana, tanah di jalan Eltari, rumah dan tanah di Maumere serta aset tanah di Lembata.  Hasilnya aakan dibayarkan kembali ke nasabah pada bulan Juli dengan sistim 50 nasabah dibayar setiap hari." tegas Lamber Uran.
Hal yang sama juga dialami Ibu Marta Gomes. Wanita asal Timor Leste yang kini menetap bersama keluarga dibelakang SMA Negeri 2 Ende, juga mengalami nasib yang sama. Wanita paruh baya ini mengaku investasi dalam bentuk uang dan coin secara keseluruhannya mencapai 172 juta rupiah.
"Saya juga sama uang investasi yang saya masukan di PT. ADS sebesar 172 juta rupiah. Sistim investasinya dimana tahap satu kita masukan dana kita sebesar 75 juta rupiah. Setelah itu kita cari nasabah dua orang dengan total investasi masing-masung sebesar 15 juta rupiah. Setelah itu kita masukan lagi satu akun dengan besarannya 7 juta rupiah. Ditambah deposito selama enam bulan sebesar 15 juta rupiah. Dana kami yang sudah disetor ditarik 45 juta rupiah untuk investasi coin. Kami berharap agar dana yang kami setor ini bisa dibayar kembali. Mereka menjanjikan kepada kita akan dibayarkan kembali dana investasi dengan menjual aset yang mereka miliki. Nantinya pada bulan Agustus sistim pembayaranbya akan kembali normal seperti pada proses awal. Hari ini kami dengar di (direktur) sudah dutahan, kami cuma berharap mereka tepati janji untuk mengembilukan uang kami." ungkap Marta Gomes.
Salah satu staf yang ditemui media ini dieepan kantor PT. ADS, engan memberilan keterangan kepada media. "Saya tidak bisa berkomentar, petugas juga sudah pulang dan sekurity juga tidak ada." Sebut staf tersebut.
Dari mulutnya cuma terdebgar ucapan kepada para nasabah untuk kembali datang pada keesokan harinya, sebelum meninggalkan nasabah didepan kantor PT. ADS.
Pantauan medua ini, kantor PT. ADS sudah berpindah tempat sebanyak tiga kali. Sempat memiliki kabtor tang megah berlantai dua di jalan Crndana, saat ini PT. ADS berkantor di bekas kios dan warung  di jalan Soekarno - Ende. Terlihat pintu depan kantor berpagar besi dililit dengan rantai dan digembok. Terlihat pula sejumlah nasabah mulai berdatangan ke kantor tersebut.
Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan, tanggal 5 Februari 2021 kasus tersebut dinaikkan status dari lidik ke sidik dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPKT Polda NTT, dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Badrun alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera, alamat di Jalan Kelimutu, RT 005, RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.
PT. ADS telah menghimpun dana tanpa izin BI dan OJK sejak 10 Februari 2019 hingga 23 Juli 2020. Sejak beroperasi, PT. ADS mengumpulkan 1.800 nasabah dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp. 28 Miliar lebih.(kp/tim)



Lebih baru Lebih lama