Kabag Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Piter Th. Tanome |
Ende,KP
Pemanfaatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di kabupaten Ende dinilai belum optimal. Kondisi ini dibuktikan dengan adanya pengembalian dana desa ke kas negara yang mencapai enam miliar lebih. Aangka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan kembali penggunaan dana(recon) sejak tahun 2015 - 2018. Semestinya dana yang sudah dialokasikan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan dan pembiayaan didesa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Albert M Yani, menyampaikan hal tersebut kepada media ini diruangkerjanya, Rabu 9/6. Menurutnya, pengembalian anggaran dana desa ke kas negara, setelah hasil perhitungan kembali penggunaan anggaran dari tahun 2015 hingga tahun 2018.
"Anggaran dana desa yang dikembalikan ke kas negara sebesar enam miliar lebih, tersebar di 12 kecamatan dalam kabupaten Ende.
Total desa wajib setor ke Kas Negara sebanyak 130 desa. Sementara yang sudah setor ke kas negara sebanyak 108 desa. Sisa 22 desa belum melakukan penyetoran. Kepada 22 Desa ini sudah diminta untuk segera melakukan penyetoran ke kas negara. Dana ini yang tidak dapat digunakan oleh pihak desa dan disetor kembali ke kas negara. Saat ini sedang dilakukan perhitungan ulang oleh BUD Kabupaten Ende. Jika ada kelebihan penyetoran maka akan dikembalikan ke kas desa begitupun sebaliknya." tegas Albert M Yani.
Baru 76 Desa
Menurut kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Piter Th. Tanomel, secara umum dana desa (DD) tahun 2021 untuk Kabupaten Ende sebesar, 199.739.668.000 miliar rupiah, sedangkan untuk alokasi dana desa (ADD) sebesar 59.773.940.000 miliar rupiah. Dana tersebut akan dialokasikan bagi 255 desa di Kabupaten Ende. "Selain penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), kita sudah mencairkan dana covid 19 sebesar 15. 978. 453.440 miliar rupiah. Total dana yang sudah cair delapan (8) persen sebesar, 2.883.094.927.760 miliar rupiah. Sisa dana yang belum dicairkan sebesar 13.094.927.760 miliar rupiah. Sedangkan jumlah APBDes yang sudah ditetapkan sebanyak 113 desa. Sedangkan peraturan kepala desa (perkades) yang sudah ditetapkan sebanyak 112 desa." Jelas Piter Th. Tanomel.
Unyuk pencairan dana desa tahap I, lanjut Piter Th. Tanomel, belum semua desa mengajukan pencairan, persoalannya belum semua desa APBDes sudah ditetapkan.
"Sesuai regulasi memang batas akir pencairan dana desa pada akir bulan Mei. Tetapi kita tetap menunggu jika sudah diajukan dan berkasnya sudah lengkap akan kita proses untuk pencairannya. Keterlambatan pencairan dana desa belum dikenakan sangsi. Namun kerugian ada dipihak desa dimana waktu pelaksanaannya semakin pendek. Sedangkan proses pencairan tahap II mulai berjalan. Ini membuat beban lebih dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. Idealnya paling lambat akir bulan Januari, APBDes dan Perkades sudah ditetapkan, sehingga waktu pelaksanaan juga bisa lebih dimaksimalkan. Kita harapkan ada percepatan akselerasi sehingga tahun 2022 nanti pencairan dana desa dan alokasi dana desa bisa lebih cepat." pungkas Piter Th. Tanomel.(kp/tim)