Anggota DPRD Ende, Yohanes Donbosco Rega |
Ende, KP
Dugaan korupsi pengadaan rumpon senilai Rp. 3,3 Miliar tahun 2020 terus bergulir. Pengadaan rumpon dari alokasi dana intensif daerah (DID) kabarnya tidak memenuhi asas manfaat. Dana insentif daerah (DID) yang dikucurkan pemerintah pusat, target utamanya peningkatan perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid 19. Dewan menunggu hasil audit dari BPK berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2020. Jika ada catatan dewan akan melakukan evaluasi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Ende, yang juga anggota pansus LKPJ Bupati, Yohanes Donbosco Rega, kepada media ini, Kamis 17/6 mengatakan, pansus LKPJ sudah menyampaikan hasil kerja pansus dalam sidang paripurna. Dalam kerja pansus, ada pembiayaan program dan kegiatan menggunakan dana DID. Penggunaan dana DID untuk sektor kesehatan dan peningkatan ekonomi, termasuk didalamnya pengadaan rumpon bagi nelayan. Kita titak masuk ranah teknis karena iti menjadi kewenangan pemerintah.
"Hasil kerja pansus sudah kita sampaikan dalam sidang paripurna. Memang ada penggunaan dana DID untuk bidang kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Termasuk oengadaan rumpon 3,3 Miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Ende. Temuan kita soal peruntukannya jelas, tetapi soal kualitas dan pemanfaatannya itu ada di OPD terkait. Jika ada indikasi dan temuan maka itu menjadi ranahnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini kita juga menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait penggunaan anggran tahun 2020." jelas Yohanes Donbosco Rega.
Jika nantinya, lanjut Yohanes Donbosco Rega, ada catatan dalam LHP BPK terkait pengadaan rumpon, maka dewan akan melakukan evaluasi. Biasanya temuan atau catatan masuk ranahnya penegak hukum. Yang paling penting bagi kita, setiap program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara harus memenuhi asas manfaat.
"Lembaga DPRD menjalankan fungsi pengawasan berkaitan penghunaan anggaran. Prinsipnya penggunaan anggaran ada manfaat bagi peningkatan ekonimi masyarakat. Jika ada temuan atau indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran apalagi dari dana DID itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Termasuk dalam proses pengadaan rumpon senilai 3,3 Miliar. Soal teknis, kualitas sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD terkait." tegas Yohanes Donbosco Rega.
Terungkapnya aroma korupsi dan tidak memenuhi asas manfaat diungkapkan anggota DPRD Ende, dari Fraksi PDI -P, Hj. Silvi Indra Dewa, dalam sidang paripurna DPRD Ende. Secara tegas, Hj Silvi Indra Dewa, mengungkapkan pengaduan masyarakat, kepala desa dan camat Pulau Ende. Masyarakat merasa kecewa dengan rumpon yang dibagi tidak sesuai dengan kondisi arus laut pantai selatan. Jauh sebelumnya kelompok nelayan yang rumponya terbawa arus akibat badai dan gelombamg laut tahun 2020, mengusukan agar pengadaan tali rumpon mengikuti apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Untuk pengadaan tali dan perakitan dikerjakan sendiri oleh kelompok nelayan sesuai kondisi arus laut. Namun usul tersebut tidak diikuti oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan. Faktanya saat ini rumpon yang diadakan tersebut dibiarkan dan tidak digunakan masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat saya harus mengungkapkan fakta yang sebenarnya sesuai pengaduan kelompok nelayan, kepala desa dan camat Pulau Ende. Saya tidak berurusan dengan proses dan sipa rekanan yang kerja, itu ranah dan ruang lain bagi saya. Tetapi aspirasi masyarakat harus saya sampaikan. Aspirasi ini juga menjadi salah satu catatan penting dari tim Pansus LKPJ Bupati Ende. Saya menyampaikan ucapan terima kasih bagi tim pansus LKPJ yang sudah bekerja menyuarakan aspirasi masyarakat." ungkap Hj. Silvi Indra Dewa.
Masih menurut Hj. Silvi Indra Dewa, saat menggelar reses didaerah basis pemilihannya di Kecamatan Pulau Ende, masyarakat kembali menyampaikan pengaduan dimana rumpon yang dibagi tidak digunakan masyarakat, bahkan ada yang sudah dijual. Hal yang sama juga ditemukan tim Pansus LKPJ Bupati Ende tahun 2020. Hasil penelusuran tim pansus LKPJ juga menemukan rumpon tersebut tidak dimanfaatkan dan dibiarkan masyarakat.
"Semestinya penggunaan dana insentif daerah (DID) covid 19 untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Saya menduga untuk perencanaan tali rumpon sudah lama direncanakan. Ada kesan pihak dinas sudah menjadi sales. Kita sudah tanya langsung ke pihak dinas, namun jawabannya semua sudah dikerjakan sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB). Sementara RAB dibuat oleh pihak dinas, ini yang menjadi pertanyaannya. Kuat dugaan saya, aroma korupsi sudah mulai tercium dari pengaduan masyarakat. Ada kesan kuat, perencanaan yang dibuat dalam bentuk RAB ada titipan. (kp/tim)