Kepala Bagian Umum Setda Ende, Ibrahim |
Ende,KP
Upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan. Fasilitas milik prmerintah yang berpotensi mendongkrak PAD, kini dibuka bagi pihak swasta untuk memanfaatkannya. Langkah cepat diambil Pemkab Ende melakukan refisi biaya pemasangan iklan bagi pengusaha menggunakan Videotron. Minimal bisa menutup biaya operasional atau biaya listrik. Langkah cepat ini untuk menarik minat para pengusaha memanfaatkan videotron untuk memasarkan produk dan layanan usahanya bagi masyarakat Kabupaten Ende.
Bupati Ende, H. Djafar Achmad, melalui pesan singkatnya kepada media ini, mengatakan, pemerintah mendukung pihak swasta dan pelaku usaha lainnya, memanfaatkan videotron untuk pemasaran produk dan promosi. Tentunya tarif yang akan ditetapkan tidak akan membebankan pihak swasta dan pengusaha lainnya. Minimal bisa menutup biaya operasionalnya.
"Pemerintah membuka ruang bahi pelaku usaha baik yang ada di Ende maupun dari luar daerah, memanfaatkan fasilitas Videotron untuk promosi dan layanan usaha lainnya. Kita akan refisi harganya sehingga tidak membebankan pengusaha dan Pemda mendapatkan pemasukan. Minimal untuk tahap awal bisa menutup biaya operasionalnya. Target besar pemerintah saat ini menjadikan Kabupaten Ende sebagai pusat perdagangan dan bisnis." ungkap Bupati Djafar.
Berkaitan dengan sistim dan pengelolahan videotron, Kepala Bagian Umum Stda Ende, Ibrahim, menjelaskan, pada tahun 2020 direncanakan pelimpahan pengelolahan dari Bapesitel ke bagian umum. Namun terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dengan dinas PUTR. Sesuai aturan dan keberadaan videotron berada diatas bahu jalan menjadi kewenangan dinas PU. Rencana penyerahan ke bagian umum akirnya dibatalkan.
"Awalnya pengelolahan dan pemeliharaan videotron mau diserahkan ke bagian umum. Namun terbentur dengan aturan maka diserahkan ke dinas PU. Sementara dinas PU juga kesulitan dalam pemeliharaan, pengelolahannya diserahkan ke badan pendapatan daerah (Bapenda). Apalagi di Bapenda memiliki bidang yang kusus menangani hal tersebut." ungkap Ibrahim.
Pemanfaatan videotron untuk kepentingan promosi dan kegiatan usaha lainnya, lanjut Ibrahim, didukung penuh oleh Bupati Ende, H. Djafat Achmad. Dalam beberapa rapat koordinasi, Bupati Ende H. Djafar Achmad, menyampaikan dukungannya, agar videotron bisa dimanfaatkan bagi pengusaha untuk pemasangan iklan produk.
"Bupati sangat mendukung agar videotron bisa dimanfaatkan pengusaha untuk pemasangan iklan produk. Target yang ingin dicapai kedepannya, Kabupaten Ende akan menjadi kota pusat perdagangan dan bisnis. Pengusaha dari luar bisa memasang iklan produk atau layanan usaha lainnya. Informasi dan layan masyarakat jangan hanya dari Pemda Ende saja. Kita buka ruang bagi pengusaha memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk promosi produk dan usaha lainnya. Tahap awal atau tahap uji coba bisa diberikan secara gratis, sambil kita persiapkan kelengkapan administrasi dan menetapkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).(kp/tim)