Bisnis Bodong PT. ADS Bisa Menyeret Tersangka Baru

Kasi Datun, Slamet Pujianto, memberikan keterangan pers, usai penahanan Muhamad Badrun Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera

Ende,KP

Binis inveatasi yang dijalankan PT. Asia Dinasti Sejahtera, dengan iming-iming yang menghiurkan bagi nasabah kini masuk ranah hukum. Praktik pengumpulan dana masyarakat dinilai bertentangan dengan UU No 10 tentang Perbankan. Namun bola liar bisnis bodong PT. ADS masih terus menggelinding. Mungkinkah ada calon tersangka baru dalam binis tersebut? Publik tentu berharap penyidik Kejaksaan Negeri Ende bekerja maksimal, membuktikan siapa yang terlibat dan siapa yang tidak terlibat. Tentunya fakta persidangan juga akan menjafi rujukan bagi penyidik menentukan calon tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Slamet Pujiono, menjelaskan, penyidik belum menyimpulkan ada atau tidak teraangka baru dalam kasus PT. Asia Dinasti Sejahterah (ADS). Saat ini penyidik masih fokus menangani tersangka Muhamad Badrun sebagai Direktur Utama PT. ADS.
"Kita belum bisa pastikan apakah ada tersangka baru atau tidak dalam kasus ini. Kita masih lakulan pendalaman dan mengikuti fakta persidangan nanti. Jika fakta persidangan menyebutkan tersangka mempekerjakan orang atau bekerja bersama-sama, bisa kita tingkatkan sebagai tersangka. Sementara bagi para nasabah, kita akan lihat juga fakta persidangan seperti apa. Yang pasti kalau dari fakta mengarah pada tersangka baru kita akan tindaklanjuti." Tegas Slamet Pujianto.
Lebih jauh dijelaskan Slamet Pujianto, penyidik saat ini fokus merampungkan berkas penyidikan agar bisa dilimpahkan sebelummasa tahanan pertama berakir.  Untuk tersangka sendiri, selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif.
"Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Kita upayakan merampungkan berkas sebelum masa tahanan pertama berakir. Saat ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang perbankan No 10 tahun 1998, dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun dan maksimal sepuluh (19) tahun. Kita juga sudah menerima barang bukti yang disita penyidik Polda NTT, serta menyita tiga rekening atas nama PT. ADS dan dua rekening atas nama tersangka Muhamad Badrun. Barang bukti berupa uang Rp.1,3 Miliar sudah dititipkan sementara di Bank BRI canag Ende. Sedangkan untuk aset, kita akan lakukan pendataan dan pendalaman, karena sesuai keterangan masih dibeli secara kredit." tutup Slamet Pujianto.(kp/tim) 


 

Lebih baru Lebih lama