Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Albert M Yani |
Ende,Kp
Fakta yang terjadi saat ini dimana banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat ketidaktaatan terhada regulasi. Fakta ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan dari perangkat desa akibat tindakan kesewenang-wenangan kepala desa usai terpilih pada suksesi kepemimpinan tingkat desa. Proses pergantian dan penunjukan perangkat desa sesuai keinginan kepala desa, sebenarnya sesuai regulasi perangkat desa sampai usia 60 tahun baru diganti. Hal lain lagi berkaitan dengan kebijakan penggunaan anggaran yang tidak transparan sehingga terjadi temuan dan laporan dari masyarakat baik kepada Dinas DPMD dan juga melalui aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Albert M Yani, menyampaikan hal tersebut kepada media ini diruangkerjanya, Senin 17/5. Menurutnya, banyak kepala desa dan perangkat desa yang tersandung kasus hukum akibat ketidak taatan pada regulasi atau aturan yang ada. Kita sudah berulangkali menyampaikan dan memberikan pembekalan setiap tahun, berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Namun masih saja terjadi hal-hal yang diluar pantauan kami. "Secara umum tugas dan tanggungjawab kami sebagai dinas teknis, sudah memberikan pendampingan dan pelatihan bagi aparatur desa untuk meningkatkan sumber saya manusia. Tetapi masih ada saja kejadian yang diluar sepengetahuan kami. Misalnya dalam pekerjaan padat karya tunai desa, seringkali HOK (hari orang kerja) tidak dibayar ataupun dibayar setengah saja tidak sesuai kesepakatan. Kadang juga mandek dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawabab (LPJ), semestinya LPJ itu kompilasi dari perencanaan dan pelaksanaannya. Bisa juga terjadi belanja fiktif atau mark up harga barang. Ada juga pergantian perangkat desa sesuai keinginan kepala desa. Sebenarnya perangkat desa baru bisa diganti sampai yang bersangkutan berusia 60 tahun. Itu amanat sesuai regulasi, namun yang ada polemik pergantian perangkat desa sering terjadi. Bisa saja dilakukan pergantian dengan pengecualian perangkat desa tersangkut kasus hukum, mengundurkan diri, sakit permanen atau tidak pernah masuk kantor, baru bisa diusul pergantiannya. Tetapi fakta dilapangan selalu terjadi hal yang diluar perkiraan, kita kembalikan saja kepada hati nurani dari masing-masing kepala desa." jelas Kadis Albert Yani.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Piter Th. Tanomel, secara umum dana desa (DD) tahun 2021 untuk Kabupaten Ende sebesar, 199.739.668.000 miliar rupiah, sedangkan untuk alokasi dana desa (ADD) sebesar 59.773.940.000 miliar rupiah. Dana tersebut akan dialokasikan bagi 255 desa di Kabupaten Ende. "Selain penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), kita sudah mencairkan delapan persen dana covid 19 pada minggu kedua bulan Maret sebesar 15.978.453.440 miliar rupiah. Sedangkan untuk dana bantuan langsung tunai (BLT) baru dicairkan bagi 20 desa sebesar 466.200.000,- juta rupiah. Secara keseluruhan total dana bantuan langsung tunai yang harus dicairkan bagi 255 desa sebesar 60. 573.600.000,- miliar rupiah." terang Piter Tanomel.
Lebih jauh dijelaskan Kabid Pemdes, Piter Tanomel, sejak pandemi covid 19, bangunan fisik prosentasenya sangat kecil. Sementara untuk penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) kita wajibkan dana yang sudah dicaikan dibuat pertanggungjawaban terlebih dahulu, baru dicairkan lagi untuk bulan berikutnya. "Kita terapkan sistim pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada bulan sebelumnya, baru bisa dicairkan lagi. Kalau tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran BLT yang sudah dicairkan, maka akan dipending untuk pencairan selanjutnya. Kita dari dinas sudah meminta relaksasi dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPN), namun tidak dikasi relaksasasi oleh KPN. Kita minta akselerasi dari pihak desa, agar APBDes harus segera diapload di OmSpam atau onliine monitoring sistim, sesuai permendagri nomor 20." pungkas Piter Tanomel.(kp/tim)