Sebagian lahan kantor Bupati Ende belum kantongi sertifikat kepemilikan yang sah.
Ende, KP
Sebagian lahan di kantor bupati Ende belum disertifikat. Sejak dibangun lima belas tahun lalu, bangunan utama kantor bupati tidak memiliki legalitas yang jelas. Sementara Pemkab Ende setiap tahun menggelontorkan anggaran untuk sertifikasi aset milik pemda. Ironis memang fakta uang terjadi, kantor utama tempat orang nomor satu di Kabupaten Ende beraktifitas, belum mengantongi sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Bagian Umum Setda Ende, Ibrahim, kepada media ini, Kamis 27/5 menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi yang pasri berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. Sementara proses dan berkas sudah diserahkan ke bagian aset Setkan Ende. "Saya juga baru menjabat sebagai kepala bagian umum Setda Ende. Saya belum tau secara pasti apakah sebagian tanah yang diatasnya berdiri gedung kantor bupati sudah disertifikat atau belum. Dalam memori seeah terima jabatan juga tidak disebutkan berkaitan dengan persoalan tersebut. Saya juga dapat informasi dari staf, kalau semua administrasi sudah diserahkan ke bagian aset." jelas Ibrahim.
Kepastian belum adanya sertifikat kepemilikan sebagian lahan kantor Bupati Ende, disampaikan Kepala kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Ende, Herman Oematan. Melalui pesan singkatnya yang diterima media ini menjelaskan, sesuai dengan informasi yang ada memang sebagian lahan dibagian belakang belum disertifikat.
"Infonya bagian belakang yang belum bersertifikat dan sampai hari ini belum ada permohonan untuk proses sertifikatnya. Mungkin pemda kesulitan terkait surat-surat perolehan tanahnya, sehingga belum diajukan." tulis Herman Oematan.
Informasi yang dihimpun media inidimana sejak pengerjaan gedung kantor Bupati Ende yang baru, ada penambahan luas areal kantor bupati. Penambahan areal lahan tersebut saat ini diatasnya berdiri gedung utama kantor Bupati Ende. Anehnya hingga saat ini gedung megah di jalan Eltari - Ende, sebagai kantor pusat pemerintahan sebagian lahannya belum mengantongi legalitas yang sah.(kp/tim)