Dengan adanya pendekatan Restoratif jastise itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan.
Hal ini disampaikan Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang DR. Lazarus Jehamat saat dikonfirmasi, Rabu (12/5).
Restoratif jastise lebih efektif untuk menekan laju permasalahan, menurut riset sangat efektif dari segi biaya dan keterjangkauan dalam menyelesaikan persoalan.
”Misalnya di desa terpencil kemudian ada yang memosting sesuatu yang sangat menganggu keamanan kita semua dan kemudian dia di panggil dan dia harus datang itu kan biaya sangat repot”, ujar DR. Lazarus Jehamat.
Sedangkan menurut aspek efektifitas orang lebih cepat sadar ketika bersama-sama bertemu di suatu ruang dengan anggota kepolisian ada korban maupun pelaku dimediasi untuk saling memahami, itu tingkat kesadaranya jauh lebih baik, ketimbang mengikuti aturan yang formal mereka lebih bisa di terima baik korban maupun pelaku bicara dari hati ke hati dan berdamai.
Menurutnya, mengenai penerapan Restoratif jastise dengan tugas kepolisian, semua ada batasan, artinya ada kasus yang mana yang mengedepankan Restoratif jastise tetapi ada juga kasus yang tidak bisa diterapkan Restoratif jastise untuk memberikan efek jera.
“Contonhya seperti kasus korupsi menurut saya agak sulit, katakanlah bahwa pelaku membayar denda dan lain sebagainya, dan publik tahu dia membayar itu, itu bisa menjadi dampak dikemudian hari”, ungkapnya.
Semua sangat tergantung kontens kasusnya, untuk kasus-kasus yang berdampak buruk dan luas dan masif itu memang sangat buruk kalau menerapkan Restoratif jastise.
Menurutnya ada pandangan yang optimis dengan adanya pendekatan Restoratif jastise itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan tapi dalam batasan tertentu masyarakat itu perlu dikontrol dalam tanda kutip.
Lazarus pun mengapresiasi dan mendukung tindakan Polri dalam mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
"Ini sangat baik dalam upaya pemenuhan rasa keadilan di masyarakat", tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Polda NTT dan jajaran selama 100 hari pelaksanaan program prioritas Kapolri telah menagani 738 perkara secara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.(kp/tim)