Situasi diperbatasan arah barat Kota Ende (Kecamatan Nangapanda), petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan bagi para pelintas yang akan masuk dan keluar Kabupaten Ende.
Ende, Kp
Menindaklanjuti edaran menteri perhubungan RI, berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan mudik berlaku sejak tanggal 6 -17 Mei, berdampak pada arus transportasi dari dan ke Kabupaten Ende. Aparat kecamatan diwilayah perbatasan, bersama TNI, Polri dan petugas medis disiagakan dipintu masuk menuju Kota Ende. Kondisi yang sama juga terjadi diwilayah perbatasan arah barat Kota Ende,
camat Nangapanda, Octavianus Rua Putra, memberlakukan pengawasan dan pembatasan sejak pagi pukil 07.00 Wita hari hingga sore hari pukul 18.00 Wita. Pengawasan dan pembatasan bagi pelintas yang akan keluar dan masuk Kabupaten Ende, resmi diberlakukan sejak tanggal 7 Mei 2021.
Kepada media ini, Minggu 9/5, melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Nangapanda Oktavianus Rua Putra, menjelaskan, penutupan perbatasan dan pemeriksaan administrasi serta kesehatan, wajib dilakukan bagi pelintas yang akan masuk dan keluar Kabupaten Ende. Secara resmi sudah diberlakukan sejak Kamis 7/5. Pemberlakuaan ini menindaklanjuti edaran menteri perhubungan dan instruksi Bupati Ende, H. Djafar Achmad, berkaitan dengan larangan mudik lebaran.
"Kami sudah menjaga perbatasan dalam rangka pembatasan transportasi mudik lebaran sejak tanggal 7 sampai tanggal 17 Mei 2021. Penutupan sementara kita belakukan dari jam 7 pagi samapi jam 6 sore. Sasarannya kendaraan angkutan umum yang memuat penumpang, ataupun kebdaraan pribadi harua memiliki dokumen atau surat keterangan lengkap. Sementara untuk angkutan logistik dan barang diperbolehkan melintasi perbatasan, dengan syarat tidak membawa penumpang.
Kita berkoordinasi dengan TNI, Polri dan tenaga medis untuk menjaga pintu masuk, sekaligus pemeriksaan kesehatan bagi para pelintas dan masyarakat umum. Khusus bagi pelintas yang memiliki dokumen lengkap dan lolos tes kesehatan kita perkenankan untuk masuk atau keluar Kabupaten Ende. Langkah ini sebagai upaya bersama menekan penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Ende." tulis Camat Oktavianus Rua Putra.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi dan rapat gabungan satgas Covid 19 Kabupaten Ende, Bupati Ende, H. Djafar Achmad, meminta aparat diperbatasan tegas dalam mengambil sikap bagi pelintas yang akan masuk dan keluar Kabupaten Ende. "Saya ingatkan untuk kita sekalian tetmasuk tim satgas covid 19, kita harus hindari jangan sampai muncul klaster lebaran. Untuk itu, sesuai instruksi menteri perhubungan, kita perketat oengawasan disetiap pintu masuk. Kalau ditemukan yang tidak memiliki dokumen lengkap segara diambil tindakan tegas. Kita ingin masyarakat aman menjalankan ibadah dan rutinitas keseharian jelang perayaan hari raya idul fitri. Pemerintah selalu hadir untuk keselamatan dan kesejahterahan rakyatnya, jadi saya minta kita semua bisa bekerja sama, menindaklajuti edaran menteri perhubungan, dengan kerja-kerja kita dilapangan." tegas Bupati Djafar.(kp/tim)