Tim Buser Polres Ende Bekuk Pencuri Sepeda Motor

 

Tim Buser Polres Ende bekuk Atanasius Agung (jongkok) tersangka pencuri sepeda motor 

Ende,KP
Tim buruh sergap (Buser) Polres Ende berhasil membekuk Antasius Agung (18) tersangka pencuruan kendaraan bermotor. Tersangka Antasius dibekuk tim Buser Polres Ende di Mbay ibu kota Kabupaten Nagekeo. Tersaka langsung diamankan dan dibawah ke Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 
Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana, melalui 
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yohanes Suhardi, kepasa media ,Selasa 20/4 membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor oleh tim Buser Polres Ende. "Memang benar, pada hari Jumad tanggal 16 April 2020, telah dilakukan penangkapan oleh tim Buser, yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Ende, Bripka Aron Bogo. Pelaku dibekuk tim Buser Polres Ende di Mbay ibukota Kabuoaten Nagekeo. Penangkapan tersangka pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan laporan Polisi yang diterima dengan Nomor LP / 08 / RES. 1.8/ I / 2021 /Polda  NTT/ Res. Ende ,tanggal 08 Januari 2021. " terang Iptu Yohanes Suhardi.
Kronologis penangkapan tersangka Antasius Agung, setelah sebelumnya tim Buser Polrws Ende mendapat informasi dari informan, terkait kebwradaan tersangka. "Pada hari Jumat tanggal 16 april 2021 pukul 16.00 wita, Unit Buser Sat Reskrim mendapat informasi dari informan, bahwa keberadaan tersangka  curanmor telah diketahui berada di Mbay, Kabupaten Nagekeo. Berdasarkan Informasi tersebut Unit Buser Sat Reskrim langsung bergerak ke Mbay Kabupaten Nagekeo, untuk melakukan penyelidikan.  setelah tiba di MbY, tim buser Polres Ende langsung berkordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Nagekeo.
Pukul 21.30 wita Unit Buser Sat Reskrim Polres Ende memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah keluarganya. Menindak lanjuti informasi tersebut tim Buser Sat Reskrim Polres Ende bersama dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Nagekeo melakukan penangkapan terhadap tersangka. Malam itu juga tersangka langsung dibawah kembali ke Mapolres Ende unyuk menjalani perises hukum selanjutnya." Jelas Iptu Yohanes Suhardi.
Berdasarkan laporan korban Muhamad Mahmud (46). Tersangka Antanasius melakukan aksinya pada waktu subuh tepatnya pukul 04.30 Wita. Tersangka membawa kabur satu unit motor vixion yang diparkir anak korban dideoan rumahnya, Jalan Kelimutu, rt. 024 / rw 008 kecamatan Ende Tengah. Pada saat anak korban bangun dan bermaksud untuk berolah raga dipagi hari, anak korban melihat motor yang diparkir di depan rumanya sudah tidak ada lagi. Anak korban bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Ende. Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polres Ende langsung melakukan pelacakan keberadaan tersangka pelaku. Tersangka akirnya dibekuk dirumah keluarganya di Mbay, Kabupaten Nagekeo.(kp/tim)


Lebih baru Lebih lama