Tiga jurnalis didampingi kuasa hukum, melaporkan oknum ASN berinisial RD di Mapolres Ende, Jumad 30/4 |
Ende,Kp
Wartawan Metro TV biro Ende, Marsel M Veny bersama dua rekan media lainya, Korintus Rago (koran NTT.com) dan Adrianus So (Diponciber.com), resmi melapor salah satu staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial RD di Mapolres Ende. RD dilaporkan atas dugaan pengancaman bagi tiga jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan pada instansi tersebut.
Ketiga jurnalis mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pungli dana BOS tahun anggaran 2021 pada instansi tersebut. Hampir sepekan ini publik di Bumi Kelimutu ramai memperbincangkan adanya dugaan pungli dana BOS yang dilakukan oleh oknum pejabat dan staf pada dinas tersebut.
Pemberitaan tentang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Ende kini berbuntut panjang. Salah satu oknum pegawai pada instansi tersebut berinisial RD remi dipolisikan oleh ketiga jurnalis yang bertugas di Ende.
Merasa diancam oleh RD, ketiga jurnalis yakni Marsel M. Veny (Jurnalis Metro TV), Korintus Ranggo (Jurnalis KoranNTT.com), dan Ardian So (Jurnalis Diponciber.com) mengadukan RD ke aparat Kepolisian Resort Ende pada Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 Wita.
Jurnalis Metro TV, Marsel Feni mengatakan usai membuat laporan Polisi mengatakan, mereka mendapat ancaman dari RD saat mengonfirmasi masalah pungutan liar dana BOS pada Dinas P & K Ende.
“Kami merasa diancam. Saat kami ke Dinas P & K, dia bilang mau lapor polisi. Selanjutnya, dia ancam mau cari kami. Yah kami minta perlindungan polisi. Kami kan sedang menjalani tugas jurnalistik, dimana berbagai informaai yang berkembang dipublik butuh klarifikasi langsung dari pihak berkopeten. Sangat yerkesan ada upaya menghalang-halangi para jurnalis untuk mendapatkan informasi dan membuka fakta keruang publik. Yang paling kita sayangkan perlakuan ini dilakukan oleh oknum yang bekerja pada dinas yang mengurus tentang pendidikan. Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian Resort Ende,” ungkap Marsel.
perilaku oknum pegawai dinas P & K Kabupaten Ende tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 4 yakni menghalang-halangi tugas jurnalistik. "Semua jurnalis yang bertugas di Ende dan dimana saja berada dipayungi dengan UU Pers No.40 tahun 1999. Kita ada dasar untuk menjalankan tugas jurnalis melakukan peliputan. Ini pengalaman yang tudak baik ditunjukan oknum ASN yang bekerja pada lembaga yang mengurus pendidikan di Kabupaten Ende. Kami juga sebagai jurnalis kalau melanggar kode etik yang sudah diamanatkan bisa juga dilaporkan atau diproses hukum. Semestinya sebagai petugas melayani dengan baik, dalam konteks kerja jurnalis. Soal benar atau salah, terbukti atau tidak terbukti ada peranggat hukum lainnya yang akan membuktikannya." tegas Marsel Veny.
Kepada media ini usai mendampingi ketiga jurnalis membuat laporan polisi, Kasmirus Bhara Bheri, kuasa hukum ketiga jurnalis mengatakan, langkah hukum sudah kita ambil. Kita harapkan laporan ini bisa ditindaklanjuti pada proses hukum selanjutnya. "Ini perlakuan yang sangat tidak baik, dan dilakukan oleh oknum pada dinas yang menguruas pendidikan di Kabupaten Ende. Dugaan saya, jangan sampai perlakuan ini juga pernah dirasakan secara langsung oleh para jutnalis yang ingin mendapatkan data dan informasi, terkait pengelolahan dana BOS. Bisa juga apa yang dilakukan oknum RD ada upaya lain menutup-nutupi dugaan pungli dana BOS yang ramai diperbincangkan saat ini. Kita minta penyidik untuk menindaklanjuti laporan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit SPKT 3 Polres Ende, Iptu Imran, kepada awak media mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dugaan ancaman tersebut dan menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Ende. " Setelah menerima laporan dari pelapor, laporan ini akan kita serahkan ke Reskrim. Nantinya laporan ini akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Ende. Tentu para pihak yang terkait dalamlaporanini akan dipanggil untuk dimintai keterangan' ujar Iptu Imran.(Kp/tim)