KPK Sayangkan Hilangnya Aset Tanah Milik Pemda

Bupati Ende, H. Djafar Achmad didampingi Deputi Korsup KPK wilayah V, Dian Patria


Ende,KP

Polemik panjang ditengah masyarakat terkait kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri bangunan cagar budaya terus berlanjut. Fakta baru kini disajikan keruang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui deputi bidang koordinasi supervisi (Korsup) pencegehan wilayah V, merilis fakta baru keruang publik. Mungkinkah fakta baru yang dirilis ini berakir pada proses hukum atau hanya menjadi referensi saja? Publik tentu menunggu akir cerita drama tersebut seperti apa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan hilangnya aset tanah milik Pemda Ende yang diatas tanah tersebut ada bangunan cagar budaya. Hal tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V, Dian Patria, saat melakukan monitoring dan evaluasi dengan Pemkab Ende, Rabu 7/4. Menurutnya lembaga anti rasuah (KPK) menaruh perhatian terkait aset pemda. "KPK menyayangkan hilangnya aset tanah yang di atasnya berdiri salah satu bangunan  cagar budaya di Kabupaten Ende. Namun, saat ini sudah rata dengan tanah. Dari total 1.249 bidang tanah di Kabupaten Ende, 703 bidang atau 56 persen sudah memiliki sertifikat. KPK memahami Ende memiliki tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda, namun KPK berharap agar pemda berupaya maksimal." Ungkap Dani Patria.

Masih menurut Dani Partria dalam rilis yang duterima media di Ende, Rabu 7/4, 

Selain tanah dan banguna milik pemerintah, masih ada 23 (duapuluh tiga) kendaraan dinas yang dikuasai mantan ASN dan ada 2 (dua) pelabuhan perikanan yang belum diserahkan dari Kabupaten Ende kepada pemerintah provinsi. KPK meminta Pemkab Ende segera memproses serah terima atas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan. Sedangkan untuk aset bermasalah, KPK menyarankan Bupati Ende segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Ende, Sebut Dian Patria .

Pada kesempatan itu, Bupati Ende, H. Djafar Achmad menyampaikan rasa kekecewaannya dengan hasil kerja dimana skor MCP nya sangat rendah.

Kepada para kepala OPD yang hadir pada saat kegiatan monev, Bupati Ende Djafar Achmad menyampaikan rasa kecewa atas rendahnya Skor MCP. 

"Saya kecewa betul ini. Maaf jika saya kurang perhatian. Kita sebagai penanggung jawab wilayah ini. Kalau kita lelet dan nilainya nol semua begini swlama ini kerja apa kita? Ayo, mari kita bangun komunikasi bersama dengan inspektorat,” tegas Djafar

Sehari sebelumnya pada saat audiensi Selasa, 6 April 2021, Buoati Djafar menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pendampingan pelaksanaan program pencegahan korupsi kepada pemda. Bupati Djafar juga menyampaikan pentingnya peningkatan penerimaan daerah mengingat masih banyak potensinya di Kabupaten Ende.

“Di Ende ini ada potensi panas bumi atau geothermal salah satu terbesar di dunia, berlokasi di Sokoria, Ndona Timur, Ende. Fasilitas PLTPnya sudah dibangun, hanya saja hingga saat ini belum beroperasi. Potensi listrik yang dapat diproduksi sekitar 5 Megawatt. Kalau bisa kita gunakan, mungkin dapat menekan harga listrik yang saat ini kita gunakan,” ujar Bupati Djafar. (Kp/Tim)

Lebih baru Lebih lama