Sekda Ende,Agustinus G Ngasu bersama Plh. Kepala Bandara Ende, Yohanis Sinagula, meninjau kondisi drainase didalam kawasan Bandara Aroeboesman Ende. |
Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, memberikan keterangan pers, usai peninjauan drainase di Bandara Aroeboesman Ende. |
Ende,KP
Salah satu aset milik Pemkab Ende, berupa drainase yang melintasi areal Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, bakal menjadi milik otoritas bandara Ende. Perpindahan aset dari Pemkab Ende ke Otoritas Bandara dilakukan dalam bentuk hibah. Saat ini tim lagi membahas sedetail mungkin berkaitan dengan proses hibah tersebut.
Sebelum penandatanganan pakta hibah oleh Bupati Ende, H. Djafar Acmad, dilakukan pertemuan antara Pemkab Ende dan otoritas bandara di ruang VVIP Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, Kamis, 15/4. Usai menggelar pertemuan, dilanjutkan debgan peninjauan dua drainase uang berada pada dua sisi landasan pacu.
Kondisi drainase terlihat dipenuhi sampah, dan sering terjadi luapan yang menutup landasan pacu dan sangat membahayakan aktifitas penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjenhub) melalui kantor Unit Penyelenggara Bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende, meminta agar pemerintah daerah, menyerahkan aset daerah berupa drainase, yang berada pada dua sisi landasan pacu, ke pihak bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende.
Penyerahan aset itu penting dilakukan untuk memudahkan pengelolaan dan pemeliharaan drainase yang ada, karna selama ini sering terjadi banjir hingga mengganggu penerbangan.
Pelaksana harian(Plh) Kepala UPBU Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, Yohanes Sinagula, mengatakan, kondisi drainase yang ada saat ini sangat mengganggu aktifitas penerbangan disaat musim hujan. Tumpukan sampah yang terbawa dan menyumbat aliran air seringkali meluap dan menutup run way atau landasan pacu bandara. Ini sangat berbahaya bagi aktifitas penerbangan. "Kita sangat prihatin dengan kondisi yang ada dimana saat musim penghujan tiba kita selalu kebagian sampah dari luapan pada dua sisi drainase tersebut. Bahkan lumput, pasir dan sampah plastik sering kali menutup run way bandara dan sangat berbahaya bagi keselamatan pesawat saat mendarat maupun lepas landas. Kita berharap pertemuan kali ini bisa membuahkan hasil sehingga kita bisa mengambil alih penangananya," ungkap, Yohanes Sinagula.
Lebih jauh dijelaskannya,
selama ini ketika mau melakukan perawatan selalu terbentur dengan regulasi karna itu bukan merupakan aset bandara.
"Kami, dari direktorat perhubungan udara menginginkan agar aset tersebut bisa diserahkan kepada kami, sehingga perawatan drainase bisa lebih maksimal. Tentunya kita akan gunakan dana dari pemerintah pusat" ungkap Yohanes Sinagula.
Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, Lewang Fransiskus, pada kesempatan tersebut mengatakan, saluran exiting di bandara itu merupakan saluran primer utama untuk drainase didalam kota Ende. Panjang saluran arah selatan 2000 meter dan utara sepanjang 1200 meter.
"Drainase ini merupakan jalur pembuangan akir dari semua drainase di dalam Kota Ende. Dari sisi kepentingan drainase perkotaan, kami mohon setelah penyerahan aset ini, otoritas bandara tidak menutup akses aliran air ke saluran ini" pinta Kadis Lewang Fransiskus.
Dia juga menambahkan, beberapa tahun terakhir, Pemkab Ende melakukan intervesi penanganan dan pemeliharaan dimana untuk tahun 2020 lalu ada intervensi penanganan sepanjang 85 meter dan pembersihan sedimen sampah sepanjang 800 meter, sementara untuk tahun 2021, menggunakan dana darurat menangani drainase di sisi selatan yang saat ini dalam tahap pelaksanaan.
Terpisah, ,sekretaris daerah kabupaten Ende, Agustinus G.Ngasu, mengatakan, saat ini penerintah daerah sudah membentuk tim dan sudah bekerja untuk meneliti berkas persyaratan hibah, terkait permintaan hibah aset daerah ke pihak bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende.
"Kalau nantinya aset berupa drainase pada dua sisi bandara ini jadi diserahkan dan bupati memutuskan untuk menyerahkan aset itu ke bandara, dan selama pemerintah daerah belum memiliki saluran primer yang baru, kami berharap agar otoritas bandara tidak menutup drainase tersebut. Sehingga air dari drainase dalam Kota Ende bisa dialirkan melalui drainase ini. Kita juga akan membuat jebakan sampah pada beberapa titik, sehingga air saja yang akan mengalir pada drainase ini. Kita akan bicarakan sedetail mungkin dan tentunya sesuai dengan tata aturan yang ada. Disamping itu kita juga akan menyurati DPRD sebagai nota informasi, agar dalam pembahasan anggaran tidak mencantumkan lagi anggaran untuk pemeliharaan drainase ini. Penyerahan asert ini tidak perlu atas persetujuan DPRD karena secara aturan luasan areal tidak harus mendapat persetujuan DPRD." Tegas Agustinus G Ngasu.(Kp/tim)